Polresta Bandung Ringkus Delapan Orang Penjual Narkoba Melalui Medsos di Kabupaten Bandung
Satres Narkoba Polresta Bandung berhasil meringkus penjual narkoba melalui medsos. Pelaku ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satres Narkoba Polresta Bandung meringkus delapan orang penjual narkoba melalui medsos. Pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap di tempat berbeda di Kabupaten Bandung.
Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus penjual narkoba melalui medsos itu berhasil dilakukan jajarannya dalam kurun waktu satu pekan terakhir ini. Para tersangka ini ditangkap dengan perannya masing-masing yakni penjual, pembeli, hingga pemakai, dengan latar belakang pekerjaan buruh dan wiraswasta di Kabupaten Bandung.
"Dalam satu pekan kami tangkap delapan tersangka (penjual narkoba melalui medsos) di tujuh TKP. Masing-masing tempat di Kecamatan Katapang, Majalaya, Cileunyi, dan Ciparay, Kabupaten Bandung," kata Kusworo saat gelar perkara di Markas Polresta Bandung, Senin 17 Januari 2022.
Baca Juga: Komika Fico Fachriza Menangis Histeris Usai Ditangkap Karena Narkoba
Kusworo mengatakan, dari penangkapan delapan orang tersangka penjual narkoba melalui medsos itu pihaknya berhasil menyita 12,2 gram sabu-sabu, 172,8 gram ganja, 4,96 gram tembakau gorila, dan 120 butir obat golongan psikotropika.
Para tersangka delapan orang tersangka penjual narkoba melalui medsos itu masing-masing berinisial GS (41), AR alias Leo (42), MW (21), AH alias Eon (27), WH (24), AA (23), AN (24), dan GM (19).
"Modus operandinya, mereka menjajakan barang haram ini melalui media sosial Instagram. Namun pengikut di Instagramnya terbatas. Jadi penjualannya lewat DM (direct message)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka penjual narkoba melalui medsos itu dijerat dengan hukuman masing-masing Pasal 114 karena mengedarkan dengan ancaman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara.
"Mereka kami jerat dengan pasal berbeda-beda, ada Pasal 112 ayat (2) karena memiliki atau menyimpan narkoba denbgan ancaman minimal 5 tahun dan masimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," katanya. (Dani R Nugraha)
Editor : inilahkoran


