Peserta BPJS Kesehatan Soreang Ramai Ramai Turun Kelas
Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung ramai ramai turun kelas. Rencana pemberlakuan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH,Bandung- Para peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bandung ramai ramai turun kelas. Rencana pemberlakuan Perpres 75 tahun 2019 tentang kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Hari Priadi (65) salah seorang warga Kecamatan Cicalengka mengaku sengaja datang ke Kantor BPJS Kesehatan di Soreang, untuk mengantar anaknya yang hendak merubah status kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelas 1 menjadi kelas 3. Kata Hari, alasan anaknya turun kelas karena ada informasi akan ada kenaikan iuran mulai Januari 2020 mendatang.
"Kalau saya sih pensiunan PNS enggak masalah. Nah kalau anak saya kan bayar mandiri sebanyak tiga orang. Sebelumnya kan dia peserta kelas 1 yang perbulannya Rp 80 ribu per jiwa, katanya nanti naik jadi Rp 160 ribu per jiwa. Rasanya tidak akan sanggup sebulan harus bayar Rp 480 ribu, apalagi dia cuma single parent," kata Hari saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung di Soreang beberapa hari lalu.
Hal senada dikatakan, oleh salah seorang warga Soreang yang enggan disebutkan namanya. Ia memilih turun ke kelas 3 dari sebelumnya kelas 1. Alasanya ia merasa tak mampu jika harus membayar iuran BPJS Kesehatan untuk empat jiwa.
"Saya enggak sanggup kalau harus bayar iuran untuk empat orang sebesar Rp 640 ribu perbulan. Tapi karena manfaatnya kami rasakan, jadi dari pada berhenti yah lebih baik turun kelas saja," ujarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Soreang, Fahrurozi mengakui jika akhir akhir ini pihaknya menenggarai adanya peserta BPJS Kesehatan Soreang yang turun kelas. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui jumlah peserta yang turun kelas. Karena memang pihaknya belum melakukan evaluasi.
"Kami melihat adanya indikasi penurunan kelas itu, dari beberapa orang peserta yang kami tanya. Tapi kami belum tahu jumlahnya berapa peserta. Karena memang kami belum melakukan evaluasi, dan rekapitulasinya itu dilakukan melalui sistem yang terintegrasi secara nasional," kata Fahrurozi di kantor BPJS Kesehatan Soreang, Kamis (14/11/2019).
Fahrurozi mengatakan, penurunan kelas untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) itu bisa saja. Namun PBPU ini bisa turun kelas jika kepesertaannya minimal 1 tahun. Suatu saat jika peserta yang bersangkutan hendak kembali naik kelas diperbolehkan.
"Jadi sebenarnya enggak apa apap turun kelas juga. Yang harus menjadi perhatian jangan sampai mendaftar jadi peserta ketika memang perlu untuk berobat. Kemudian menununggak enggak. Agar tidak menunggak sebaiknya dari awal saja mendaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah. Karena memang kalau PBPU atau mandiri itu diperuntukan bagi masyarakat yang mampu," ujarnya.
Fahrurozi melanjutkan, berdasarkan yang dimilikinya jumlah peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Bandung sebanyak 2.761397 jiwa atau sama dengan 78,09 persen dari jumlah penduduk sebanyak 3.535.991 jiwa. Dengan rincian, peserta PBPU sebanyak 44.2110 jiwa. Kemudian peserta PBI yang dibiayai pemerintah Pusat sebanyak 1.323429 jiwa, peserta PBI yang dibiayai pemerintah daerah sebanyak 1.01331 jiwa. Selanjutnya Peserta Penerima Upah (PPU) swasta sebanyak 685.275 dan PPU dari PNS, TNI/Polri sebanyak 141.012 jiwa.
"Nah sebenarnya kalau soal penyesuaian iuran itu sudah lebih dulu pada peserta yang dibayarkan pemerintah sejak Agustus lalu. Nah kalau untuk yang PPU swasta juga sebenarnya yang naik itu kalau batas atas upahnya minimal Rp 12 juta, kalau dibawah itu yah tetap saja," katanya.
Ditanya mengenai tunggakan peserta BPJS Kesehatan mandiri, Fahrurozi menyatakan dari jumlah sebanyak 44.2110 itu yang lancar membayar iuran sekitar 43 persen. Selama ini pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan peserta yang menunggak iuran. Yakni melalui telepon, sms, WA blast dan juga mendatangi rumah peserta oleh kader JKN.
"Kami hanya mengingatkan agar peserta membayar tunggakan iurannya. Tapi tidak seseram yang selama ini diberitakan seperti dept colektor penagih hutang," ujarnya. (rd dani r nugraha).
Editor : Bsafaat

