INILAH,Bandung- Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung bakal memberikan sanksi kepada salah seorang anggotanya yang viral di sosial media.
Tindakan anarkis petugas Dishub Kabupaten Bandung terekam dalam sebuah video berdurasi 20 detik yang viral di sosial media.
Humas Dishub Kabupaten Bandung Erik Alam Purba mengakui jika orang yang ada dalam video tersebut merupakan salah seorang anggotanya berinisial NN.
"Memang orang yang dalam tayangan video tersebut anggota kami. Statusnya Petugas Harian Lepas (PHL)," kata Erik, Rabu (20/2/2019).
Namun Erik membantah keterangan dalam video di sosial media yang menulis pemukulan berawal dari tidak diberi pungutan uang parkir.
"Keterangan video yang menyebutkan karena tidak dapat pungutan uang parkir, itu tidak benar," ujarnya.
Disebutkannya, orang yang mendapat tindakan anarkis dari NN bukan tukang parkir, melainkan masyarakat yang biasa mengatur lalu lintas (pak Ogah) di persimpangan Sukarame, Soreang.
Pihaknya telah menurunkan petugas berpakaian bebas untuk meminta keterangan orang-orang yang terdapat dalam video tersebut, seperti tukang gorengan.
Namun, sampai saat ini Dishub Kabupaten Bandung belum bisa menemui pak ogah yang mendapat tindakan anarkis dari NN.
Kendati demikian, Erik mengatakan dengan alasan apapun, tindakan NN tidak dibenarkan. Sehingga, NN akan diberikan sanksi oleh Dishub Kabupaten Bandung.
"Secara administrasi akan disanki, tapi akan koordinasi dengan pimpinan, seperti bagaian kepegawaian dan lainnya, apa sanki yang akan diberikan. Kami juga akan memperdalam apa penyebabnya, kesalahannya apa, dan siapa yang salah,"ujarnya.