Pilkada di 41 Daerah Bakal Lawan Kotak Kosong, KPU: Kotak Kosong Menang, Diulang Tahun Depan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada 41 daerah yang hanya diikuti calon tunggal atau melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Pilkada di 41 Daerah Bakal Lawan Kotak Kosong, KPU: Kotak Kosong Menang, Diulang Tahun Depan
Afif mengatakan, bila nyatanya akhirnya kotak kosong yang menang maka penyelenggaraan Pilkada tersebut akan diulang pada tahun depan. Itu sesuai regulasi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pilkada Serentak 2024. (yuliantono)

INILAHKORAN, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, ada 41 daerah yang hanya diikuti calon tunggal atau melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.

Afif mengatakan, bila nyatanya akhirnya kotak kosong yang menang maka penyelenggaraan Pilkada tersebut akan diulang pada tahun depan. Itu sesuai regulasi yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Pilkada Serentak 2024.

"Kalau kotak kosong menang, proses Pilkada selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Itu sudah dimasukkan dalam PKPU rekapitulasi dan penetapan. Kalau kotak kosong menang, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun," kata Afif usai Rakor Pilkada Jabar di Kota Bandung, Rabu 11 September 2024.

Mengenai pembiayaannya terkait pemungutan suara ulang tersebut lanjut Afif, dapat dilakukan dua opsi. Yakni melalui APBD maupun APBN, sesuai kondisi daerah masing-masing.

"Pembiayaannya kalau Pilkada di-support APBD. Tapi kalau setelah dilihat UU, bisa dibantu atau di-support APBN juga, jadi ini concern karena memang pelaksanaan tahun depan itu kan proses penganggarannya sudah selesai ya, jadi ini tantangan kita," ucapnya.

Sebelumnya kata dia, ada 43 daerah yang memiliki calon tunggal atau melawan kotak kosong. Namun pada akhirnya berkurang, usai adanya masa perpanjangan pendaftaran.

"Pasangan tunggal sementara ada 41, tapi akan dilihat penetapannya. Kemarin kan awalnya 43, lalu ada dua titik bisa daftar lagi. Tentu selain pasangan calon tunggal, pasti ada hasil yang akan kita sampaikan pada 22 (September) penetapan calon. Apakah memenuhi syarat dan verifikasi, dan seterusnya itu akan disampaikan KPUD," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani