Pilkades KBB Menyisakan Masalah di Desa Cipongkor

Pesta demokrasi di tingkat desa khususnya di Kabupaten Bandung Barat telah usai. Namun tak sedikit menyisakan masalah, baik selisih suara yang dianggap tidak lazim hingga maraknya politik uang.

Pilkades KBB Menyisakan Masalah di Desa Cipongkor
Ilustrasi (net)

INILAH, Ngamprah - Pesta demokrasi di tingkat desa khususnya di Kabupaten Bandung Barat telah usai. Namun tak sedikit menyisakan masalah, baik selisih suara yang dianggap tidak lazim hingga maraknya politik uang.

Permasalahan tersebut terjadi di salah satu desa di Kabupaten Bandung Barat, yakni Desa Cipongkor, Kecamatan Girimukti. Hal tersebut tentunya menjadi polemik. Sebagian warga berupaya mendapatkan keadilan dan menganggap Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) KBB dinilai tidak maksimal dalam mengemban amanah.

“Suara kami tidak didengar, bukti setumpuk tidak dihiraukan. Padahal kami dengan susah payah mengumpulkan bukti poin per poinnya. Bahkan, kami sangat detail dalam mengungkap kecurangan, mulai dari surat C6 yang tidak dibagikan oleh KPPS, hingga unsur money politic untuk pindah pilihan,” ujar Arif, Koordinator Penyelesaian Perselisihan Pilkades Girimukti, Kecamatan Cipongkor, saat dihubungi INILAH via telepon, Senin (16/12/2019).

Arif mengaku, pihaknya sudah menyiapkan puluhan saksi serta bukti konkret yang akan dibawa jika kasus ini sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Puluhan orang sudah siap dihadirkan, mereka sudah membuat pernyataan dan siap bersaksi,” ujarnya.

Selain itu, kata Arif, ada banyak manipulasi data, di antaranya mengubah tahun kelahiran calon pemilih sehingga bisa memiliki hak pilih. Setelah ditelusuri ke sekolahnya, ternyata berdasar tahun lahirnya mereka belum memiliki hak pilih.

“Kemudian, ada beberapa tempat pemungutan suara (TPS)  yang kami anggap mencurigakan karena waktu penghitungan sangat cepat dan ada beberapa kesalahan hitung. Tapi, perhitungan tetap dilanjutkan,” katanya.

Arif berharap, seluruh panitia pilkades dan pihak terkait bisa peduli dan memahami keluhan warga dan mampu menyelesaikan masalah pilkades ini di tingkat desa sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Bupati Nomor 35 bahwa perselisihan diselesaikan dan dikembalikan ke panitia tingkat desa.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD KBB Wandi Sukmawijaya yang membidangi pemerintahan mengatakan, pihaknya saat ini telah mendengar terkait dengan permasalahan yang terjadi di Desa Cipongkor. Namun hingga saat ini, pihaknya belum menerima disposisi surat dari pihak yang keberatan terkait hasil penghitungan suara pilkades ini.

“Kami belum menerima surat audiensi. Nah, kalau sudah ada disposisi dari bagian umum, kami segera akan melakukan mediasi antara pihak yang keberatan dengan pihak panitia penyelenggara pilkades ini,” ujar Wandi pada INILAH melalui sambungan telepon.

Wandi mengimbau, untuk warga Cipongkor yang merasa keberatan, sesegera mungkin mengirimkan surat audiensi pada DPRD KBB, khususnya Komisi I agar pihaknya bisa memberikan solusi dan menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. “Kalau bisa secepatnya kirim surat, agar bisa kami tindak lanjuti sesegera mungkin,” ujar Wandi. (agus sn)


Editor : suroprapanca