PKL Alun-alun Kota Bogor Datangi DPRD untuk Minta Kembali Berdagang
PKL Alun-alun Kota Bogor mendatangi gedung DPRD Kota Bogor. Kedatangan perwakilan PKL mengadukan nasibnya setelah ditertibkan beberapa waktu lalu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - PKL Alun-alun Kota Bogor mendatangi gedung DPRD Kota Bogor. Kedatangan perwakilan PKL mengadukan nasibnya setelah ditertibkan beberapa waktu lalu.
Kedatangan PKL Alun-alun Kota Bogor diterima Komisi II DPRD Kota Bogor dengan dihadiri Satpol PP, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Pendamping Hukum Paguyuban PKL Alun-alun Kota Bogor Ending menuturkan, paguyuban menaungi sekitar 300 anggota. Sebanyak 230 orang di antaranya sudah memiliki kartu tanda anggota (KTA). Mereka membutuhkan kepastian hukum agar bisa berdagang kembali.
"Mereka (PKL Alun-alun Kota Bogor) ingin berdagang tanpa harus terus-menerus kucing-kucingan dengan petugas. Kami ingin ada kepastian dan perlindungan bagaimana semestinya berdagang di Alun-Alun agar tidak dikejar-kejar Satpol PP," kata Ending usai pertemuan, Rabu 18 Februari 2026.
Ending menerangkan, tugas negara seyogyanya memberi kesejahteraan. Untuk itu, para pedagang berharap pertemuan bisa menghasilkan solusi terbaik. Dia juga menyoroti desain pembangunan Alun-alun Kota Bogor yang dinilai kurang mengakomodasi fasilitas bagi pedagang sejak awal.
"Ya, padahal sektor informal merupakan kekuatan ekonomi rakyat. Hari ini kami menyampaikan aspirasi, menyampaikan keluh kesah dari pedagang alun-alun Kota Bogor, di mana dalam kami berdagang ini belum ada kepastian, belum ada harapan yang jelas dari Pemkot Bogor, khususnya kapan, di mana dan waktunya kami bisa berjualan," terangnya.
Ending menjelaskan, harapan teman-teman PKL Alun-alun Kota Bogor itu bisa berdagang untuk mencari nafkah. Sebab, untuk kesejahteraan rakyat itu diatur sebagai amanat Pasal 33 UUD 1945.
Editor : Doni Ramdhani

