PKL dan Bangunan Liar di Sepanjang Jalan AH Nasution Diterbitkan Satpol PP Kota Bandung
Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 kilometer.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution. Penertiban mencakup wilayah Kecamatan Cibiru dan Panyileukan sepanjang 4,8 kilometer.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menjelaskan, penertiban PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution tersebut telah melalui tahapan persiapan yang matang.
Tahapan pertama penertiban PKL dan bangunan liar di sepanjang Jalan AH Nasution berupa pemberian surat peringatan (SP) pertama pada 1 November 2024, disusul SP kedua pada 6 November, dan SP ketiga pada 8 November.
Sebelumnya, Satpol PP juga telah melakukan evaluasi melalui rapat pada 2 Oktober 2024 untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
"Ini bukan kegiatan serampangan. Kami sudah memberitahukan kepada para PKL mengenai penertiban ini dan jeda waktunya sudah sesuai SOP," kata Yayan, Selasa 12 November 2024.
Penertiban ini, dituturkan ia dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Kententraman dan Perlindungan Masyarakat.
Kawasan sepanjang Jalan Cibiru sendiri termasuk dalam zona merah, yang melarang aktivitas berjualan di trotoar dan bahu jalan.
“Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Jika ditempati oleh PKL, pejalan kaki terpaksa berjalan di jalan raya, sehingga menimbulkan kemacetan,” ucapnya.
Dalam penertiban ini, Satpol PP mengerahkan 350 personel yang terbagi di sisi kiri dan kanan Jalan AH Nasution. Mereka juga dibantu oleh personel dari TNI dan Polri, dengan komposisi 222 personel dari Satpol PP dan 128 personel dari instansi lainnya.
Dari segi sarana dan prasarana, Satpol PP didukung oleh berbagai unit operasional dari instansi terkait, seperti 4 unit truk angkut dan 2 mobil boks. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Tata Ruang (DSDABM) menyumbangkan 2 truk angkut dan 2 unit jek hummer, sementara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKP) menyediakan 1 unit truk angkut, serta Dinas Kesehatan (Dinkes) menyediakan 1 unit ambulans untuk situasi darurat.
“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tegas namun humanis. Tujuan utama kami adalah memastikan trotoar kembali difungsikan sebagaimana mestinya, agar pejalan kaki dapat berjalan dengan nyaman,” ujar dia.
Ia mengimbau para PKL untuk lebih memperhatikan aturan berjualan yang sudah ditetapkan. Pemkot Bandung sendiri membuka opsi berjualan di zona hijau atau kuning, dengan ketentuan agar PKL tetap menyediakan ruang untuk pejalan kaki.
"Kami menghargai peran PKL dalam perekonomian kota, tetapi ketertiban harus dijaga. Semoga upaya ini membuat Bandung semakin nyaman bagi semua warga,” tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


