PKL Dewi Sartika Segera Dibersihkan

Rencana pembangunan Alun-Alun di lahan eks Taman Topi akan segera dimulai pada Desember 2019 mendatang. Sebelum penertiban, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di bahu Jalan Dewi Sartika akan direlokasi ke tempat yang lebih layak. Tak hanya itu, mereka pun akan mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

PKL Dewi Sartika Segera Dibersihkan
Foto: INILAH/Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Rencana pembangunan Alun-Alun di lahan eks Taman Topi akan segera dimulai pada Desember 2019 mendatang. Sebelum penertiban, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berjualan di bahu Jalan Dewi Sartika akan direlokasi ke tempat yang lebih layak. Tak hanya itu, mereka pun akan mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Anas Rasmana mengatakan, sebetulnya upaya penataan PKL di Jalan Dewi Sartika itu sudah lama direncanakan. Namun, sehubungan dengan banyaknya peristiwa politik seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), maka Muspida meminta untuk dilakukan pengunduran. 

"Selain itu, Desember 2019 ini, menjadi waktu yang pas juga, karena akan dimulai pembangunan Alun-Alun di eks Taman Topi dan terintegrasi dengan Masjid Agung," ungkap Anas pada Jum'at (29/11/2019).

Anas melanjutkan, pihaknya tidak sekedar menertibkan, Pemkot Bogor menawarkan opsi lokasi relokasi yang lebih layak kepada para PKL. 

"Mereka kami tawarkan memanfaatkan lokasi di gedung Blok A dan Blok B Pasar Kebon Kembang yang dikelola oleh PT Javana serta Blok C dan D yang dikelola oleh Propindo. Ada juga pilihan lokasi lainnya di Pasar Merdeka dan Nyi Raja Permas," tambahnya.

Anas menyebut, ada 190 pedagang yang akan dipindahkan yang menurut jadwal akan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2019. Mau tidak mau, mereka harus pindah karena akan dilakukan penataan dengan pembangunan alun-alun Desember ini. 

"Ya, jadi harus diawali pembersihan saluran air dan lain sebagainya, otomatis mereka tidak bisa berjualan, tapi kami berikan opsi lokasi untuk mereka berjualan," terangnya.

Anas menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, Pemkot Bogor sudah melakukan tahapan demi tahapan, mulai dari sosialisasi, pemberitahuan, dialog hingga surat teguran satu hingga teguran ketiga.

"Kami sudah mengingatkan dan sosialisasi. Mereka juga ditawari fasilitas KUR, tapi ada beberapa yang minta untuk pindah ke pasar sesuai keinginan mereka, bukan di Kebon Kembang. Masalahnya, KUR itu harus ada jaminan. Nah, PT Javana (pengelola Blok A dan B) ini kelebihannya memberikan jaminan kepada pihak perbankan," jelasnya.

Menurut Anas, jadi untuk tahap awal, pedagang dipersilahkan menempati terlebih dahulu lokasi relokasi yang telah disiapkan. Hanya dengan jaminan Rp500 ribu untuk mencoba dulu laku atau tidak sambil menunggu diurus KUR-nya tahun depan. 

"Nah, yang Rp500 ribu tidak hilang, tetap dihitung sebagai uang muka nanti. Penertiban ini justru sebagai bentuk perhatian dari Pemkot Bogor," pungkasnya. (Rizki Mauludi)


Editor : DeryFG