Polda Jabar Bongkar Penjualan Kosmetik dengan Bahan Berbahaya

DitresNarkoba Polda Jabar membongkar praktik penjualan kosmetik tanpa izin. Bahkan beberapa kosmetik tergolong obat keras yang dapat membahayakan.

Polda Jabar Bongkar Penjualan Kosmetik dengan Bahan Berbahaya
Ilustrasi
INILAH, Bandung- DitresNarkoba Polda Jabar membongkar praktik penjualan kosmetik tanpa izin. Bahkan beberapa kosmetik tergolong obat keras yang dapat membahayakan.
 
Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, Polisi menetapkan T sebagai tersangka. T merupakan pemilik toko di Dusun Belendung 02, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
 
"Izin tokonya hanya penjualan pakaian dan klontong, saat anggota melakukan pengecekan terdapat banyak kosmetik berbahan berbahaya disana," katanya di Mapolda Jabar, Selasa (9/4/2019).
 
Kosmetik dengan bahan yang berbahaya tersebut diperjualbelikan oleh tersangka tanpa memiliki izin, saat Polisi melakukan pengecekan, gudangnya juga berada disana.
 
Menurut Enggar, berbagai kosmetik tersebut dipasarkan secara online menggunakan beberapa market place menggunakan akun Samahaga Shop.
 
"Kosmetik milik pelaku ini, tidak memiliki izin edar, selain itu tidak memenuhi standar keamanan dan kemanfaatannya," ucapnya.
 
Saat ini, Polisi masih mendalami sudah berapa lama pelaku mengedarkan kosmetik berbahaya, serta darimana pelaku mendapatkan berbagai kosmetik tersebut.
 
"Tidak menutup kemungkinan, pelaku sendiri yang meracik kosmetik-kosmetik tersebut. Pelaku diterapkan Undang-Undang nomor 36 pasal 196, 197, serta pasal 198 dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," ucap Enggar.


Editor : inilahkoran