Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,87 miliar.

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil

INILAHKORAN, Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat uji masker N95 di Balai besar tekstil (BBT) Bandung, Kementerian Perindustrian RI. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp2,87 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial WDH, Kepala BBT periode 2018–2021, diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) dari BNPB tahun anggaran 2020.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800,” ungkap Hendra, Kamis (18/9/2025).

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Dr. Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa tersangka diduga membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak, serta mengarahkan agar pembayaran pengadaan alat uji masker N95 dibayarkan sesuai permintaan penyedia PT DAP.

Dana yang dicairkan kemudian diduga digunakan pihak perusahaan untuk kepentingan pribadi. Dalam proses tersebut, pembayaran juga mencakup tagihan pajak yang tidak sesuai ketentuan.

Kasus bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian pada 2 Oktober 2020, dengan nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, pencairan dan penggunaan dana menyimpang dari aturan pengadaan barang/jasa pemerintah maupun ketentuan penggunaan DSP BNPB.

Atas perbuatannya, WDH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,” jelas Hendra.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 18 saksi, 2 ahli, serta menyita berbagai dokumen penting seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, hingga akta pendirian perusahaan.

“Tersangka telah dilakukan penahanan, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk tahap selanjutnya,” tambah Wirdhanto.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana publik.


Editor : Ahmad Sayuti