Polda Jabar Ungkap Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kg di Bogor

Pelaku pengoplosan gas elpiji 12 kg ditangkap Subnit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Polda Jabar Ungkap Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji 12 Kg di Bogor
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim mengatakan, lima orang pelaku pengoplosan gas elpiji 12 kg di Bogor lantaran memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

INILAHKORAN, Bandung - Lima orang pelaku pengoplosan gas elpiji 12 kg ditangkap Subnit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar. Kelimanya melakukan tindak pidana itu di Jalan Kirap Garuda, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kelimanya yakni RP, SMS, LMP, AS dan HS. Modus yang dilakukan komplotan itu yakni pengoplosan gas elpiji 12 kg dari tabung gas subsidi 3 kg. Modusnya, di Bogor itu para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim mengatakan, tersangka HS dan AS yang berperan sebagai pemodal yang tidak memiliki izin usaha di Bogor. Sebelum melakukan pengoplosan gas elpiji 12 kg, mereka membeli gas elpiji 3 kg dari pangkalan resmi atau warung-warung warga seharga Rp18 ribu.

Baca Juga: Tak Punya Aplikasi Ini Tak Akan Bisa Beli Pertalite, Siapkan dari Sekarang

"Ada selisih keuntungan dari (pemindahan gas) subsidi tersebut. Gas-gas tersebut dijual ke wilayah Subang, Jakarta dan Bogor," ucapnya saat konperensi pers di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Jalan Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (28/6/2022).

Ibrahim mengatakan, untuk mengisi tabung gas elpiji 12 kg itu dibutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg.

Setelah terisi, para pelaku menjual gas 12 kd kepada masyarakat seharga Rp120 ribu. Mereka mendapatkan keuntungan dari usaha memindahkan gas elpiji 3 kg ke 12 kg.

Baca Juga: Ricky Kambuaya Tak Merasa Asing di Persib

"Dalam sehari bisa menghasilkan 80 tabung gas elpiji 12 kg. Jadi, dalam sehari keuntungannya kalau dikalkulasikan sebesar Rp115 juta per bulan," ungkapnya.

Aksi para pelaku mulai melakukan tindak kejahatan sejak bulan Maret. Kerugian yang diakibatkan pemindahan gas tersebut mencapai Rp8 miliar.

Baca Juga: Kebun Raya Bogor Rusak Usai Konser Swaraya, DPRD Kota Bogor Panggil Pengelola

Akibat perbuatan para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

Selain itu pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran