Polda Kalimantan Selatan Berhasil Bongkar Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Pelaku Ditangkap

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng ini.

Polda Kalimantan Selatan Berhasil Bongkar Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Pelaku Ditangkap
Ilustrasi/ Polda Kalimantan Selatan Berhasil Bongkar Kasus Penimbunan Minyak Goreng, Pelaku Ditangkap

INILAHKORAN, Bandung – Seorang pelaku penimbunan minyak goreng di Kalimantan Selatan Bernama Zakiah ditangkap Polisi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar kasus penimbunan minyak goreng ini.

Ha ini disampaikan Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto dikutip dari PMJ News, Selasa, 8 Maret 2022.

"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Suhasto.

Baca Juga: Pemilik Sempat Pasrah, Kendaraan Pribadi yang Hilang Dikembalikan Polres Cimahi

Berhasil dibongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor:  Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.

Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Bukan 121 Kg, Total BNN Amankan Barang Bukti 433 Kg Sabu di Tiga Provinsi

"Zakiah mendapatkan minyak goreng itu dari pembelian sales yang ada di Surabaya," ungkap Suhasto.

Zakiah membeli minyak goreng itu satu tahun lalu, Suhasto mengatakan minyak goreng tersebut tidak habis terjual sehingga disimpan dan akan dijual kembali dengan harga tinggi.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Zakiah juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait," bebernya.

Baca Juga: Daop 2 Bandung Tunggu Petunjuk Teknis Terkait Penghapusan Syarat Perjalanan Penumpang KA

Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Zakiah. Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.***


Editor : inilahkoran