Polda Metro: Azis Samual Masih Tutup Mulut Soal Pengeroyokan Ketua KNPI

Azis Samual disebut Polda Metro Jaya masih menyangkal terkait dugaan keterlibatan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama.

Polda Metro: Azis Samual Masih Tutup Mulut Soal Pengeroyokan Ketua KNPI
Azis Samual masih bungkam soal kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama.

INILAHKORAN, Bandung- Penyidik Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan Azis Samual hingga Senin 7 Maret 2022i masih bungkam dan menyangkal keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua KNPI Haris Pertama.

Dengan sikap bungkam yang ditunjukkan Azis Samual, Polda Metro Jaya memastikan kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pratama belum menemui titik terang.

"Azis Samual masih belum ada perkembangan, masih bungkam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta.

Baca Juga: Tingkatkan Akurasi Data Kepesertaan JKN KIS, BPJS Kesehatan Cabang Bangun Integrasi Data

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Meski Azis menyangkal keterlibatannya, polisi sudah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Kita memiliki bukti keterkaitan dan keterlibatan dia walaupun dia menyangkal," ujarnya.

Zulpan mengatakan pihak kepolisian saat ini akan fokus mendalami peran Azis sebagai pihak yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Beri Izin, Liga 1 Bisa Dihadiri Penonton

"Kami fokus pada keterlibatan dia dalam menyuruh aksi pelaku para eksekutor yang lain," tambahnya.

Polda Metro Jaya pada Rabu (2/3) resmi menahan Azis Samual setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP.

Informasi yang dikumpulkan ANTARA menyebutkan, pasal 55 KUHP ayat (1) mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Kunjungi Ketum Golkar Airlangga Hartarto, Isyarat Tinggalkan Nasdem?

Sedangkan pasal pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama, menjadi korban pengeroyokan di salah satu restoran di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (21/2) siang.

Kemudian pada malam harinya, Haris melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Atas laporan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan dalam tempo kurang dari 24 jam. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi, pada Selasa (22/2).

Baca Juga: Terungkap! Begini Kronologi Pelaku Habisi Wanita Bertato yang Jasadnya Dibuang di Cisaranten Kulon

Tiga tersangka tersebut yakni MS alias Bram dan JT alias Johar yang diketahui berperan memukuli Haris, serta SS yang berperan memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.

Masih ada dua tersangka lainnya yang melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Namun, pada Jumat (25/2) satu tersangka lainnya atas nama Irfan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Sedangkan tersangka terakhir yakni Harfi alias Avice juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2).

Baca Juga: Pulang Memancing, 3 Orang Pria Diserang Gerombolan Remaja yang Membawa Sajam

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka tersebut polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Azis pada Selasa (1/3), yang berujung dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis Samual pada Selasa (2/3).


Editor : inilahkoran