Polda Pastikan Tak Ada Unsur Penipuan dalam Kelompok Sunda Empire

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan tidak ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Sunda Empire. Pasalnya, tidak ditemukan pungutan dalam kelompok tersebut.

Polda Pastikan Tak Ada Unsur Penipuan dalam Kelompok Sunda Empire
Foto: Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan tidak ada unsur penipuan yang dilakukan oleh Sunda Empire. Pasalnya, tidak ditemukan pungutan dalam kelompok tersebut.

"Penipuan itu kan tidak ada, mereka (anggotanya) tidak dimintakan (uang)" ucap Erlangga saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/2/2020).

Erlangga menjelaskan, para anggota Sunda Empire diduga tergiur ucapan petingginya yang mengklaim memiliki dana deposito 500 Juta USD di Bank Swiss.

"Mereka mengikuti Sunda Empire itu kan tergiur dengan apa yang disampaikan oleh Nasri Banks. Dia mempunyai deposito 500 juta USD di situ, dengan harapan mengikuti Sunda Empire itu kan bisa mendapatkan dari yang 500 itu," ungkap Erlangga.

Selain itu, menurut Erlangga, tidak adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh petinggi Sunda Empire karena tidak ada kerugian materi yang dialami oleh para anggotanya. Hal tersebut berbeda dengan Keraton Agung Sejagat di Jawa Tengah yang meminta setoran senilai Rp 30 juta pada anggota dan menjanjikan bakal mendapatkan gaji besar.

"Tapi kalau untuk yang menarik atau meminta dari anggota 2 juta setelah itu diberi lebih dari itu, gak ada. Gak ada yang dirugikan dari segi materi," pungkas Erlangga.

Perlu diketahui, pengusutan kasus tersebut diawali dari adanya laporan dari budayawan yang merupakan Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia. Sejumlah saksi ahli dari budayawan dan sejarawan juga dilibatkan dalam pemeriksaan terhadap kelompok Sunda Empire.

Akhirnya polisi menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Nasri Bank sebagai Perdana Menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai Kaisar, dan Ki Agung Raden Rangga Sasana sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.

Adapun sejumlah barang bukti satu lembar sisilah kerajaan Sunda Empire, suart owrnyataan Sunda Empire, selembar pengambilan sumpah Sunda Empire, selembar bukti deposito bank UBS, dan selembar setoran tunai bank.

Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : Bsafaat