Polisi Beberkan Kronologis Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan

Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat pada 7 Desember 2023 sore.

Polisi Beberkan Kronologis Kasus Pengrusakan Pipa Tirta Pakuan
Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat pada 7 Desember 2023 sore./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota merilis kasus pengrusakan pipa Perumda Tirta Pakuan di wilayah Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat pada 7 Desember 2023 sore.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso membeberkan, perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut.
"Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota pada Kamis 07 Desember 2023.
Bismo memaparkan, para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah RN (77), TR (50), MAT, FF dan NR. Kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.
"Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut. RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut," papar Bismo.
Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna. Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C.
 
"Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, Direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS). BPN menyatakan obyek tanah itutidak terdaftar, adanya sertifikat dan letter C adalah bukti untuk pemanfaatan tanah serta untuk dikenakan pajak. Dari BBWS juga menyatakan berdasarkan undang-undang bahwa obyek tanah yang dilintasi pipa itu merupakan badan Sungai Cisadane," bebernya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 408 KUHpidana Pasal 406 KUHP sub Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
"Karena Ibu Ratna ini sudah lanjut usia, jadi kami tangguhkan penahanannya. Ibu Ratna juga cukup kooperatif dalam hal penyidikan. Untuk empat orang lainnya tetap ditahan," tandas Bismo.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana