Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Sopir Taxi Online di Majalaya

AR alias Apep (28) warga Kampung Rajadesa, Desa Cipaku, Kecamatan Majalaya terpaksa harus dilumpukan dengan timah panas oleh petugas kepolisian. Pemuda berusia 28 tahun pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu melawan saat hendak ditangkap. 

Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Sopir Taxi Online di Majalaya
Foto: Dani R Nugraha

INILAH,Bandung- AR alias Apep (28) warga Kampung Rajadesa, Desa Cipaku, Kecamatan Majalaya terpaksa harus dilumpukan dengan timah panas oleh petugas kepolisian. Pemuda berusia 28 tahun pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) itu melawan saat hendak ditangkap. 

AR diketahui telah melakukan pembacokan kepada Didi Supriyadi, seorang supir taxi online pada 26 Desember 2019, sekitar pukul 03.30 WIB.  Setelah berhasil menganiaya korban, AR kemudian membawa kabur mobil Didi Supriyadi.

Kapolsek Majalaya, Kompol L Napitupulu mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan luka tusuk di perut. 

"Kronologisnya, pelaku berpura-pura menjadi penumpang Go Car dengan tujuan Caringin-Majalaya. Tiiba di Jalan Baru Majalaya, pelaku kemudian meminta korban untuk menghentikan mobilnya dengan alasan ingin buang air kecil," kata Napitupulu di Mapolsek Majalaya, Rabu (14/1/2020).

Korban, lanjut dia, kemudia menghentikan laju mobilnya. Setelah itu, pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan golok. Setelah itu korban kemudian keluar mobil dan dikejar oleh pelaku. 

Setelah keluar dari mobil, pelaku sempat mau menusuk korban. Namun korban menangkis golok pelaku dengan tangan. Korban mengalami luka di tangan kanan dan kiri. Perut korban juga terluka meski tidak sampai tertusuk.

"Korban kemudian diancam akan ditembak. Korban pun lari ke perumahan warga untuk meminta tolong. Sedangkan pelaku membawa mobil korban berikut tiga buah hp yang ada di dalam mobil," ujarnya.

Napitipulu mengatakan, tim Buser dari Polsek Majalaya, Polresta Bandung, dan Polda Jabar langsung mengejar pelaku. Mobil pelaku sempat ditemukan. Namun, pelaku tidak berada di tempat. 

Tak lama, polisi mendapat informasi jika pelaku telah kembali ke kampung halamannya dari pelariannya. Sesaat itu petugas langsung menangkap pelaku ketika berada di Jalan Baru Majalaya. 

"Saat ditangkap, pelaku sempat melawan. Karena membahayakan petugas, petugas kemudian melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki pelaku," katanya.

Dalam kasus tersebut, kata kapolsek, selain mengamankan AR petugas kepolisian juga mengamankan DAK yang berperan sebagai penadah. 

"Kami amankan juga DAK karena telah menjadi penadah sebuah handphone milik korban yang dijual oleh pelaku," ujarnya.

Atas perbuatan jahatnya, ujar Napitupulu, AR dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara DAK dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjaran.(rd dani r nugraha).


Editor : Bsafaat