Polisi Bogor Amankan Komplotan Pelaku Spesialis Ganjal ATM

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku spesialis ganjal ATM di wilayah Bogor. Kedua pelaku berhasil diamankan warga, saat melakukan aksinya aksinya ATM milik Bank BTN di Jalan Lodaya II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu 28 Juli 2024.

Polisi Bogor Amankan Komplotan Pelaku Spesialis Ganjal ATM
Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku spesialis ganjal ATM di wilayah Bogor. Kedua pelaku berhasil diamankan warga, saat melakukan aksinya aksinya ATM milik Bank BTN di Jalan Lodaya II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu 28 Juli 2024./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku spesialis ganjal ATM di wilayah Bogor. Kedua pelaku berhasil diamankan warga, saat melakukan aksinya aksinya ATM milik Bank BTN di Jalan Lodaya II, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah pada Minggu 28 Juli 2024.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, bahwa kedua pelaku yang diamankan yakni inisial HS dan AP. Kedua pelaku sebelumnya juga pernah melancarkan aksinya pada 5 Juni 2024 di lokasi yang sama.

"Peran kedua tersangka berbeda, HS berperan mengganjal ATM dan mengawasi. Sedangkan AP berperan pura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tertelan serta membongkar ATM untuk mengambil kartu ATM korban," ungkap AKBP Guntur kepada wartawan pada Selasa 30 Juli 2024. 

Guntur mengungkapkan, bahwa salah satu pelaku diberikan tindakan tegas terukur, karena saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas.

"Sebenarnya tersangka sudah menjadi target operasi dari tim Satreskrim Polresta Bogor Kota dan baru berhasil ditangkap," tegas Guntur didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Guntur menjelaskan, dari perbuatannya, pelaku berhasil mendapatkan uang dari dua orang korban sebesar Rp227 juta pada 5 Juni dan Rp3 juta pada 28 Juli 2024.

"Uang hasil ganjal ATM tersebut sebagian digunakan pelaku untuk membeli emas. Dari toko emas kami mengamankan rekaman CCTV sebagai salah satu barang bukti," jelasnya.

Guntur menerangkan, kedua tersangka merupakan kelompok kejahatan dari Palembang dengan jumlah lima orang sehingga terdapat tiga orang lainnya yang masih dalam kelompok pelaku dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial KT, MN dan S.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana