Polresta Bogor Kota Ringkus Komplotan Pelaku Ganjal ATM, Kerugian Rp210 Juta
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat orang pelaku kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di wilayah Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat orang pelaku kasus penipuan dan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di wilayah Warung Jambu, Kecamatan Bogor Utara.
Empat pelaku diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari. Mereka masing-masing berinisial SA, RP, ZR dan A. Sementara dua pelaku lainnya berinisial M dan W masih dalam pengejaran hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025, terkait kejadian yang terjadi sehari sebelumnya.
"Peristiwa terjadi pada Rabu 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di mesin ATM BCA yang berada di salah satu minimarket wilayah Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan," kata Aji di Polresta Bogor Kota, Senin 15 Desember 2025.
Aji menerangkan, saat itu korban seorang perempuan tengah melakukan transaksi di mesin ATM, tetapi kartu ATM korban tidak dapat keluar karena telah diganjal oleh pelaku menggunakan tusuk gigi.
"Ketika korban panik, salah satu pelaku datang berpura-pura membantu. Dalam proses tersebut, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku," terangnya.
Aji menjelaskan, akibat kejadian tersebut, para pelaku berhasil menguras uang milik korban dengan total kerugian mencapai Rp210 juta. Setelah beraksi, para pelaku melarikan diri menggunakan dua kendaraan roda empat yakni Honda Brio dan Toyota Calya.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa SA merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. SA juga diketahui sebagai residivis kasus serupa yang pernah beraksi di wilayah Kota Tangerang dan Sukabumi. Peran para pelaku ini berbeda-beda. SA bertugas memantau situasi, RP dan W sebagai sopir, ZR memasang ganjal tusuk gigi, A mengintip PIN korban, sementara M bertugas menukar kartu ATM korban," jelasnya.
Aji membeberkan, motif para pelaku melakukan aksi tersebut untuk memenuhi gaya hidup, seperti berjudi dan pesta minuman keras. Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 41 kartu ATM dari berbagai bank, gunting, dua pack tusuk gigi, satu unit mobil Honda Brio warna putih, tas, dompet, lima unit telepon genggam, serta topi yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," bebernya.
Aji mengimbau, agar masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa kondisi slot ATM sebelum digunakan, tidak memaksakan kartu jika mengalami gangguan, menolak bantuan dari orang tak dikenal, serta menutup keypad saat memasukkan PIN," tuturnya.
"Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat, melalui Call Center Polri 110, atau menghubungi pihak bank terkait," pungkas Aji.
Editor : Doni Ramdhani

