Polres Tasikmalaya Kota Ringkus Trio Pelaku Ganjal ATM
Polres Tasikmalaya Kota meringkus tiga pelaku percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus dugaan percobaan pencurian dengan modus ganjal ATM yang terjadi di kawasan Asia Plaza, Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya.
Tiga pelaku berhasil diamankan setelah sempat beraksi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, para tersangka berinisial AR, ES, dan AV memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
Modus yang digunakan yakni mengganjal slot kartu ATM menggunakan potongan tusuk gigi agar kartu milik korban tidak dapat masuk ke mesin.
"Setelah korban mengalami kesulitan, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Dalam proses itu, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa. Pelaku juga berupaya mengetahui PIN korban untuk kemudian menguras saldo rekening," ujar Januar saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (9/7/2026).
Korban dalam kasus ini diketahui bernama Abdullah. Saat kartu ATM miliknya tidak bisa digunakan, tersangka AR menawarkan bantuan. Namun korban mulai curiga ketika kartu ATM miliknya ditukar. Korban kemudian meminta pelaku tetap berada di lokasi, tetapi pelaku justru melarikan diri sehingga korban segera meminta bantuan petugas keamanan Asia Plaza.
Security mal berhasil mengamankan AR saat hendak menuju area parkir, sementara dua pelaku lainnya melarikan diri. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang segera membawa tersangka pertama untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa ketiga pelaku berangkat dari Palembang dan sebelumnya telah melakukan aksi serupa di Jakarta serta sejumlah wilayah di Jawa Barat sebelum tiba di Tasikmalaya.
Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang diketahui melarikan diri ke arah Kabupaten Garut.
Keduanya akhirnya ditemukan di wilayah Kadungora. Saat akan diamankan, kedua pelaku disebut melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan keduanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam, beberapa potong tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM, satu gergaji besi, kartu ATM BNI milik korban, sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, serta sebuah dompet milik tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai percobaan pencurian. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Editor : Ahmad Sayuti

