Polisi Bongkar Modus Baru Pura-pura Berobat Untuk Dapat Resep Dokter, Padahal Jualan Psikotropika
Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial AN alias Gatot (32) yang kedapatan menjual psikotropika hasil berpura-pura berobat serta menebus resep ke dokter. Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, tersangka ditangkap pada Senin 12 Agustus 2024 di kediamannya di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap pria berinisial AN alias Gatot (32) yang kedapatan menjual psikotropika hasil berpura-pura berobat serta menebus resep ke dokter. Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan, tersangka ditangkap pada Senin 12 Agustus 2024 di kediamannya di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
"Barang bukti yang diamankan berupa dua butir psikotropika jenis Riklona, 27 butir pil psikotropika jenis Atarax Alprazolam dan uang penjualan sebesar Rp30 ribu," ungkap Bismo kepada wartawan pada Selasa 13 Agustus 2024.
Bismo memaparkan, dari hasil keterangan tersangka, obat psikotropika tersebut didapat dengan cara pura-pura berobat.
"Resep obat dari dokter ditebus, setelah itu obatnya diperjual belikan dengan harga per butir rata-rata Rp25 ribu sampai dengan Rp30 ribu," paparnya.
Bismo menjelaskan, penangkapan Gatot berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering menjadi perantara dalam jual beli psikotropika berbagai jenis.
"Dari situ Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Kepolisian mendatangi rumah tersangka, dan mendapati satu orang dengan ciri fisik yang informasikan sedang berada di depan teras rumah tersebut," jelasnya.
Bismo membeberkan, kemudian tim opsnal mengamankan, menginterogasi, dan melakukan penggeledahan. Ditemukan barang bukti psikotropika dan uang hasil penjualan di dalam tas selempang dalam rumah.
"Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***
Editor : JakaPermana

