Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minimarket, Tiga Pelaku Asal Karawang Ditangkap di Purwakarta

Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku asal Karawang ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Minimarket, Tiga Pelaku Asal Karawang Ditangkap di Purwakarta
Foto istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan yang beraksi di sejumlah minimarket di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku asal Karawang ditangkap berikut barang bukti hasil kejahatannya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial H.D (36), G.P.K (41), dan J (32). Mereka ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polres Purwakarta melakukan serangkaian penyelidikan intensif terkait kasus pencurian di beberapa toko waralaba.

“Ketiganya merupakan pelaku spesialis pencurian di minimarket. Dari tangan mereka, kami mengamankan satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta sejumlah alat seperti gunting baja, tangga, dan 19 POD e-Liquid yang merupakan hasil curian,” ujar Hendra dalam keterangan resmi, Rabu (15/10).

Menurut Hendra, modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terencana. Mereka beraksi pada malam hari dengan cara menjebol atap toko menggunakan tangga dan alat potong logam. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil barang dagangan bernilai jual tinggi, seperti rokok, produk elektronik kecil, dan liquid vape.

“Mereka menyasar toko yang tutup malam hari dan minim penjagaan. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Barat,” tambahnya.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah mobil di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan patroli tertutup dan berhasil membekuk para pelaku tanpa perlawanan.

“Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Dewa Putu.

Ia menegaskan, jajaran Polres Purwakarta akan terus meningkatkan patroli malam serta melakukan pemetaan wilayah rawan tindak kejahatan serupa. Polisi juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kerja sama masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun bisa membantu kami mencegah kejahatan,” ujar Kapolres.


Editor : Ahmad Sayuti