Polisi Gembosi Ban yang Parkir Sembarangan di Kota Bandung
Sat Lantas Polrestabes Bandung mengembosi ban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan RE Martadinata, Senin (10/6/2019). Selain mobil, pemilik kendaraan roda dua pun dikenakan sanksi tilang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Sat Lantas Polrestabes Bandung mengembosi ban kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di sepanjang Jalan RE Martadinata, Senin (10/6/2019). Selain mobil, pemilik kendaraan roda dua pun dikenakan sanksi tilang.
Berdasarkan pantauan, tim Sat Lantas Polrestabes Bandung melakukan patroli dengan cara menyusuri Jalan RE Martadinata dan dipimpin langsung Wakasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo.
Anggota Lantas langsung menyisir badam jalan yang sudah dipasangi rambu larangan parkir. Seperti yang terlihat di Jalan RE Martadinata tepatnya depan PN Bandung.
Polisi melakukan penilangan terhadap pemilik roda dua yang parkir di depan PN. Sementara mobil yang terparkir dan tidak ada pemiliknya langsung digembosi dengan cara dicabut pentilnya.
"Kami sudah dua minggu membersihkan kawasan yang dipasang rambu larangan parkir," katanya kepada wartawan di sela-sela penindakan.
Menurutnya, kendadaran yang digembosi terparkir di bahu jalan yang sudah dipasang rambu larangan parkir. Apalagi di Jalur Riau (Martadinata) ini merupakan urat lalu lintas di Kota Bandung.
"Penindakannya kalau ada orangnya kita tindak langsung. Kalau orangnya ada, dan pura-pura tidak maubmenghampiri (petugas) kita cabut pentilnya. Kalau parkirnya mebgahalangi arus kendaraan kita derek," ujarnya. (Ahmad Sayuti)
Editor : JakaPermana

