Polisi Jadi Urung Menahan Artis Vanessa, Ini Alasannya

Dirawatnya Vanessa Angel di Rumah Sakit Bhayangkara setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khsusus Polda Jatim membuat penyidik mengurungkan niat untuk melakukan pen

Polisi Jadi Urung Menahan Artis Vanessa, Ini Alasannya
INILAH, Bandung-Dirawatnya Vanessa Angel di Rumah Sakit Bhayangkara setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khsusus Polda Jatim membuat penyidik mengurungkan niat untuk melakukan penahanan terhadap artis ibukota ini.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan dari diagnosa dokter Vanessa mengalami beban psikologi sehingga lambungnya menjadi bermasalah.
 
”Jadi maag akutnya kambuh sehingga harus dilakukan rawat inap,” ujar Barung, Kamis (31/1/2109).
 
Karena faktor kemanusiaan dan aspek kesehatan serta melihat kondisi Vanessa Angel, maka penyidik memutuskan untuk menganulir sementara penahanan terhadap Vanessa.
 
”Jadi kita fleksibel, pemberlakuan surat penahanan diundur. Karena surat penahanan juga belum keluar,” ujar Barung.
 
Toleransi sampai kapan? Menurut Barung, hal itu dilihat dari penilaian dokter yang merawat apakah dia bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut atau belum.
 
Pernyataan Barung ini juga sekaligus menganulir pernyataan sebelumnya yang menyebut bahwa surat penahanan terhadap Vanessa sudah resmi dikeluarkan pada Rabu (30/1/2019) kemarin sekitar pukul 15.00 Wib.
 
”Terhitung mulai pukul 15.00 Wib, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita siapkan. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,”ujarnya pada wartawan.
 
Penahanan tersebut lanjut Barung sapaan akrabnya, sesuai dengan syarat objektif yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas lima tahun.
 
”Adapun alasan subjektif dari penyidik untuk melakukan penahanan yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Semua nanti terangkum didalam surat perintah penahanan itu,” lanjutnya.
 
Penahanan terhadap artis film televisi (ftv) ini alan dilakukan selama 20 hari mendatang. (beritajatim)


Editor : inilahkoran