Polisi Ringkus Bos Gorila Bogor, Barbuknya 5 Kilogram

Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika. Hasilnya14 orang produsen, pengedar dan bandar dimasukkan ke dalam jeruji penjara.

Polisi Ringkus Bos Gorila Bogor, Barbuknya 5 Kilogram

INILAH, Bogor – Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 13 kasus peredaran narkotika. Hasilnya14 orang produsen, pengedar dan bandar dimasukkan ke dalam jeruji penjara.

Untuk produk narkotika yang diproduksi oleh dua orang tersangka berinisial AF dan DA adalah jenis tembakau sintetis atau gorila dengan barang bukti sebanyak 5 kg.

"Awalnya kami menangkap AF dan DA di Desa Ciangsana, Gunung Putri Kabupaten Bogor. Setelah kita cari di rumah produksinya di Kranggan Jatisampurna, Kota Bekasi kami mengamankan barang bukti ganja gorilla 5 Kg, 1 buah microwave, 1 buah heater, dua botol alkohol, 1 buah panci, bibit sintetis dan pewarna makanan,” ucap Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy kepada wartawan di Mako Polres Bogor, Cibinong, Selasa (10/3/2020).

Ia menambahkan selama 12 hari kemarin, Sat Reskrim Polres Bogor juga mengamankan 12 orang lainnya karena menjadi bandar sabu, narokotika langka magic drug atau key dan obat - obatan golongan G.

"Dari tangan 12 tersangka lainnya ini kami mengamankan 507 gram sabu, 3 bungkus narkotika langka magic drug atau key dan 1.314 obat - obatan golongan G berbagai merk atau jenis zatnya," tambahnya.

Untuk produsen, bandar atau penjual narkotika, para tersangka akan dikenakan pasa 112, 113, 114 dan 11 Undang - Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2019 dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau seumur hidup dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

"Sedangkan lima orang tersangka bandar obat - obatan golongan G akan kami kenakan ancaman pasal 196 atau 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dab denda Rp 1,5 miliar," tutur Roland. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman