Polisi Ringkus Puluhan Tersangka Judi Online dan Konvensional di Jawa Barat

Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional di sejumlah di wilayah hukum Polda Jabar.

Polisi Ringkus Puluhan Tersangka Judi Online dan Konvensional di Jawa Barat
Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional di sejumlah di wilayah hukum Polda Jabar.
INILAHKORAN, Bandung - Polisi berhasil mengungkap kasus perjudian online maupun konvensional di sejumlah di wilayah hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan terhitung dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022, Polda Jabar berhasil meringkus 64 tersangka dalam 40 kasus judi online.

"Kita juga ungkap 29 kasus judi konvensional dengan total tersangka keseluruhan berjumlah tersangka sebanyak 58 orang," ujarnya Selasa (23/8/2022).

Ibrahim mengatakan, pengungkapan ini sesuai perintah Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana, guna membasmi segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional.

"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat," ujar Ibrahim.

Ia menghimbau, apabila masyarakat menemukan kasus perjudian untuk segera melapor ke Polsek, Polres maupun Polda.

Pemberantasan judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar, akan terus ditingkatkan seiring dengan adanya atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit

Dari perintah tersebut, disejumlah wilayah, Polda, Polres hingga Polsek gencar memburu dan membubarkan segala bentuk serta praktek perjudian .

Tim pembasmi perjudian dari pihak Polda Jabar berikut jajaran itupun aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar - akarnya termasuk kaki tangan sampai bosnya.***(cesar yudistira)  


Editor : Bsafaat