Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM (16). Dalam kasus ini, terlapor adalah Vadel Badjideh.

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

INILAHKORAN, Bandung - Polisi masih melanjutkan penyelidikan terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani, LM (16). Dalam kasus ini, terlapor adalah Vadel Badjideh.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima hasil visum untuk LM. Selanjutnya, polisi akan segera melakukan gelar perkara untuk kasus ini.

"Ya, (akan) gelar perkara," ujar Nurma Dewi.

Namun, Nurma belum memberikan rincian mengenai hasil visum tersebut. Dia hanya menyatakan bahwa gelar perkara ini bertujuan untuk menentukan apakah ada unsur pidana yang terlibat dalam kasus ini.

"(Gelar perkara untuk) dilihat apakah ada unsur pidananya," ucapnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa polisi masih menyelidiki kasus dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, anak Nikita Mirzani, dengan Vadel Badjideh sebagai terlapor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap anak Nikita Mirzani.

"Tim penyelidik telah bersurat terhadap UPTP3A di Kota Madya Jakarta Selatan untuk meminta asesmen psikologi terhadap anak dari pelapor saudari NM (Nikita Mirzani)," ujar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (16/10/2024).

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa pemeriksaan kejiwaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan. Penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan mendalami kasus ini dengan cermat.

"Ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan penyelidik karena proses penyelidikan, penyidikan, itu harus membuat terang peristiwa dan itu dilakukan secara cermat, hati-hati dan juga berbasis scientific crime investigation dengan melibatkan ahli," tuturnya.


Editor : Firda Rachmawati