Polisi Sita Satwa yang Diawetkan dari Rumah Pengemudi Lamborghini

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api yakni penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).

Polisi Sita Satwa yang Diawetkan dari Rumah Pengemudi Lamborghini
Foto: Net

INILAH, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap tindak pidana lainnya dari pengemudi Lamborghini yang melakukan penodongan kepada dua pelajar SMA menggunakan senjata api yakni penyimpanan satwa langka yang diawetkan (offset).

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diiawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.

Pada saat dilakukan penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Halaman :


Editor : DeryFG