Polisi Tangkap Jambret Sadis di Jatiasih yang Viral di Medsos
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku jambret sadis yang beraksi di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 September 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku jambret sadis yang beraksi di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 September 2025.
Aksi keduanya sempat viral di media sosial karena korbannya adalah seorang ibu.
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku jambret sadis yang beraksi di kawasan Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, pada 6 September 2025. elaku berinisial KR, yang berperan sebagai eksekutor, ditangkap di Desa Sukalaksana, Sukatani, Bekasi. Sementara itu, pelaku berinisial IE, yang berperan sebagai joki, diamankan di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
Polda Metro Jaya menegaskan, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku. Video tersebut diunggah di Instagram @resmob_pmj.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap pihak kepolisian.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada saat beraktivitas di jalan raya, terutama terhadap tindak kejahatan jalanan seperti penjambretan. Polisi juga mengimbau warga segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka.
Editor : Firda Rachmawati


