Polisi Tembak Polisi di Sukoharjo, Berawal dari Kasus Perselingkuhan?
Peristiwa polisi menembak polisi di Sukoharjo munculkan banyak cerita. Polisi yang tertembak, ternyata pemeras pelaku perselingkuhan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Semarang – Peristiwa polisi menembak polisi di Sukoharjo munculkan banyak cerita. Polisi yang tertembak, ternyata pemeras pelaku perselingkuhan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan peristiwa polisi menembak polisi ini terjadi saat oknum anggota Polres Wonogiri yang ditembak anggota Resmob Polresta Surakarta, ternyata merupakan pelaku tindak pidana pemerasan.
“Jadi saat itu akan dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dengan para rekannya,” kata Iqbal di Semarang, Kamis, 21 April 2022, soal peristiwa polisi menembak polisi di Sukoharjo.
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula dari laporan diduga korban pemerasan ke Polresta Surakarta.
Baca Juga: Polda Tindak Lanjuti Kasus Polisi Tembak Cewek BO
Korban pemerasan ini, kata dia, mengaku difitnah oleh oknum polisi Bripda PPS bersama beberapa rekannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, lanjut dia, anggota Resmob Polresta Surakarta melaksanakan upaya penangkapan di wilayah Makamhaji, Kabupaten Sukoharjo.
PPS sendiri beraksi bersama empat rekannya yang merupakan warga sipil, masing-masing SNY (22) warga Kabupaten Semarang, ES (36) warga Kabupaten Pati, serta RB (43) dan TWA (39) warga Kota Surakarta.
Baca Juga: Dor! Polisi Tembak Mati Pelaku Spesialis Curanmor di Bandung
Komplotan ini diduga memeras korban WP, warga Laweyan, Kota Surakarta, agar memberikan sejumlah uang dengan ancaman akan dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan perselingkuhan di sebuah hotel.
Upaya penangkapan terhadap komplotan itu, menurut Iqbal, sudah dilakukan sesuai prosedur.
“Anggota Resmob Polresta Surakarta sudah dua kali memberi tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan,” katanya.
Bahkan, kata dia, para pelaku yang menggunakan sebuah mobil nekat menabrak mobil petugas yang akan melakukan penangkapan.
Baca Juga: Astaga, Polisi Tembak Istrinya lalu Bunuh Diri
“Petugas kemudian melakukan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke mobil,” katanya.
Tembakan tersebut, kata dia, diketahui melukai Bripda PPS yang kabur bersama komplotannya itu.
Bripda PPS kemudian dibawa ke RS Al Hidayah Boyolali untuk mendapat pengobatan.
“Pihak rumah sakit ternyata melaporkan tentang adanya korban penembakan itu ke Polres Boyolali yang akhirnya terungkap yang bersangkutan merupakan anggota Polri,” katanya.
Baca Juga: Motif Insiden Polisi Tembak Mati Polisi Masih Didalami
Ia menuturkan seluruh anggota komplotan pelaku pemerasan itu sudah ditangkap.
Para pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan atau Pasal 369 tentang pengancaman atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Adapun Bripda SSP sendiri, lanjut Iqbal, merupakan polisi bermasalah di Polres Wonogiri.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali menjalani sidang kode etik atas berbagai pelanggaran,” katanya.
Editor : inilahkoran

