Polres Bandung Ciduk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Sial menimpa DS alias Pedro dan YS alias Powel. Mereka tak menyangka akan ditangkap polisi secara tiba-tiba saat tengah memantau rumah kosong sebagai target aksi jahatnya.

Polres Bandung Ciduk Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan. (Foto: Dani R Nugraha)

INIILAH, Bandung- Sial menimpa DS alias Pedro dan YS alias Powel. Mereka tak menyangka akan ditangkap polisi secara tiba-tiba saat tengah memantau rumah kosong sebagai target aksi jahatnya.

Diketahui kedua orang asal Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung itu merupakan maling profesional. Mereka tak bisa mengelak saat polisi menggeledah tas bawaannya yang berisi sejumlah barang yang diduga digunakan untuk membobol rumah, kost-kostan, maupun pertokoan.

Dugaan polisi semakin kuat saat melakukan penyelidikan lebih lanjut. Buktinya, dari hasil penyelidikan itu, dari tangan keduanya didapatkan puluhan barang elektronik hasil tindak kejahatannya.

Kapolres Bandung, AKBP Indra Hermawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan polisi adanya pencurian rumah kosong di Jalan Terusan Kopo, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada 10 Oktober 2019.

"Penangkapan pelaku berawal saat petugas Satreskrim Polres Bandung melakukan patroli yang mencurigai bahwa dua pelaku tersebut sedang melirik-lirik sebuah toko kosong," ujar Indra didampingi Kasatreskrim Polres Bandung, Indra di Mapolres Bandung, Minggu (20/10/2019).

Selanjutnya, kata Indra, petugas menginterogasi kedua pelaku. Saat dinterogasi, petugas juga menggeledah tas bawaan pelaku. Karena membawa benda-benda yang diduga untuk melancarkan aksi jahatnya, petugas kemudian mengamankan pelaku.

"Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti hasil curian kedua pelaku," ujarnya.

Barang bukti hasil curian kedua pelaku tersebut yaitu 16 laptop berbagai merek, 2 TV LCD merek LG, dan 4 unit CPU. Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksi jahatnya. Adapun barang buktinya yaitu, 1 buah besi pencongkel ban, 1 buah astag leter T beserta mata astag, dan sepeda motor merek Honda Vario.

Menurut Indra, kedua pelaku memang menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya. Adapun modus operandinya, kata dia, pelaku berbagi peran. Yang satu melakukan pengamatan dan mengawasi situasi. Satunya lagi bertugas merusak kunci pintu dengan menggunakan besi pencongkel ban.

"Mereka lalu masuk ke rumah kosong itu kemudian mengambil barang-baramg elektronik. Barang-barang elektroniknya kemudian dijual. Nah penadahnya siapa? Sedang kita dalami," katanya.

Kedua pelaku sendiri, kata dia, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lamanya.

Indra mengimbau  masyarakat Kabupaten Bandung untuk lebih waspada saat meninggalkan rumah. Agar lebih aman dan dapat terpantau, ia menyarankan agar menitipkan rumah kepada tetangga ataupun kepada ketua RT setempat.(rd dani r nugraha).

 


Editor : Bsafaat