Polres Banjar Bekuk Dua Pengoplos Elpiji Bersubsidi 3 Kg ke Tabung 12 Kg
Satreskrim Polres Banjar membekuk dua pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram di Desa Sindang Hayu, Kabupaten Ciamis, Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satreskrim Polres Banjar membekuk dua pelaku pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas 12 kilogram di Desa Sindang Hayu, Kabupaten Ciamis, Jabar.
Kepala Polres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo mengatakan, dua tersangka pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg itu berinisial YA (38) dan AC (30). Mereka ditangkap pada Rabu 5 April 2023 saat kepergok sedang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
"Selanjutnya para pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg itu diamankan ke Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Bayu saat dihubungi dari Bandung, Kamis 6 April 2023.
Bayu menjelaskan, YA ditangkap ketika sedang menurunkan sejumlah gas LPG 3 kilogram ke tempat pengoplosan itu. Sedangkan AC menurutnya sedang melakukan penyulingan gas bersubsidi itu ke tabung 12 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, menurutnya tersangka pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg itu melakukan pengoplosan usai membeli 150 tabung 3 kilogram dari pangkalan yang ada di Kelurahan Mekarsari, Kota Banjar.
Berdasarkan laporan masyarakat, aksi pengoplos elpiji bersubsidi 3 kg itu diduga menyebabkan kelangkaan gas elpji 3 kg bersubsidi di wilayah Kota Banjar.
Dari kegiatan ilegal itu, polisi menurutnya mengamankan 86 tabung kosong gas melon, 150 tabung isi gas melon, 14 tabung isi gas 12 kilogram warna pink, 27 tabung kosong gas 12 kilogram warna pink, tujuh tabung kosong gas 5,5 kilogram warna pink.
Akibat perbuatannya, dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

