Polres Bogor Ciduk Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Puluhan Juta Per Bulan

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  bahan bakar gas (BBG) atau elpiji subsidi beromzet puluhan juta rupiah per bulan

Polres Bogor Ciduk Pengoplos Elpiji Subsidi Beromzet Puluhan Juta Per Bulan

INILAHKORAN, Cileungsi - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan  bahan bakar gas (BBG) atau elpiji subsidi. Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 Kg dan 12 Kg.

"Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan BBG bersubsidi di Kecamatan Cileungsi berinisial RP, dimana ia menyuntik atau mengisi tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg," ucap Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana kepada wartawan, Selasa,  6 September 2022.

Kompol Wisnu Perdana menuturkan bahwa dari operasionalnya, tersangka RP mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp90 juta perbulan, hasil dari selisih harga tabung gas elpiji 12 Kg dengan tabung gas elpiji bersubsidi 3 Kg.

Baca Juga : Hari Pelanggan Nasional, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggannya

"Tersangka RP mengaku meraih keuntungan Rp 90 juta perbulan, dimana ia bisa menyewa tempat dan menggaji tiga orang karyawannya. Saat ini, kami masih mengejar tiga orang tersebut," tutur Kompol Wisnu Perdana.

Kepada tersangka RP yang berusia 37 tahun, Sat Reskrim Polres Bogor akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang  nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal.

"Tersangka RP terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Baca Juga : Wanhai Minta Anggaran Sami Sade Tetap Digulirkan dab Tak Dipangkas

Ia melanjutkan untuk mengelabui kepolisian dan menghindari kecurigaan masyarakat, RP menggunakan warung tegal (Warteg ) sebagai tamengnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti