Polres Bogor Komitmen Jauhkan Generasi muda dari Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang. Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada Rabu 01 Oktober 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 28 laporan polisi (LP) kasus narkoba dan menangkap 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang. Hal itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota pada Rabu 01 Oktober 2025.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus bukti komitmen kami untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Bogor. Dari puluhan kasus ini, barang bukti yang diamankan cukup besar jumlahnya," ungkap AKP Ali Jupri.
Ali melanjutkan, dari total kasus yang terungkap, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti dengan rincian sabu-sabu 569,42 gram, tembakau sintetis 1.650 gram, ganja 522 gram dan
Obat keras tertentu/psikotropika sebanyak 51.092 butir.
"Jumlah ini jelas sangat berbahaya jika sempat beredar luas di tengah masyarakat, terutama generasi muda. Karena itu, setiap pelaku akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Ali.
Ali menerangkan, dari 28 kasus yang berhasil diungkap, rincian pengungkapan berdasarkan jenis narkotika adalah sebagai berikut kasus sabu-sabu 7 laporan polisi dengan 8 tersangka usia 18 sampai 37 tahun, salah satunya residivis. Untuk kasus tembakau sintetis ada 10 laporan polisi dengan 12 tersangka usia 20-31 tahun. Kasus ganja 1 laporan polisi dengan 1 tersangka usia 26 tahun dan kasus psikotropika juga obat keras tertentu 10 laporan polisi dengan 12 tersangka usia 19-31 tahun.
"Para tersangka narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 112, 113, dan 114, dengan ancaman pidana mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan pidana mati bagi pelaku dengan barang bukti melebihi ketentuan," terangnya.
"Sementara itu, tersangka kasus obat keras tertentu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain Pasal 435 dan 436, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar," tambah Ali.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi secara intensif untuk menekan angka peredaran narkoba di Kota Bogor.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba untuk merusak generasi bangsa. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar," tegasnya.
Masih kata Ali, dengan pengungkapan ini, Polresta Bogor Kota menegaskan komitmennya menjaga keamanan, kesehatan dan masa depan generasi muda dari ancaman narkotika.***
Editor : JakaPermana

