Polres Bogor Tahan Tersangka SM di RS Marzoeki Mahdi
Polres Bogor akhirnya menahan dan merawat tersangka SM di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi beberapa dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati, RS Premier DKI Jakarta dan lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cibinong - Polres Bogor akhirnya menahan dan merawat tersangka SM di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi beberapa dokter ahli kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati, RS Premier DKI Jakarta dan lainnya.
Mulai Kamis (4/7/2019) siang, jajaran Satreskrim Polres Bogor menjemput tersangka SM dari RS Polri Kramat Jati DKI Jakarta untuk selanjutnya menahan dan merawat wanita paruh baya yang sebelumnya membuat umat muslim resah karena aksinya saat membawa anjing dan memakai sepatu ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul.
"Berdasarkan rekomendasi tim dokter ahli kejiwaan kami mulai Kamis siang sudah menahan dan merawat tersangka SM yang mengidap penyakit Skizofrenia atau gangguan jiwa berat," ucap Kapolres Bogor AKBP Andi Muhammad Dicky Pastika kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Menurutnya, tersangka SM dijerat pasal 156a terkait penodaan atau penistaan agama ini akan ditahan hingga keluarnya keputusan pengadilan.
"Kami akan menahan dan merawat tersangka SM hingga keluarnya keputusan majelis hakim di persidangan, sesuai pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka yang memutuskan tersangka layak dihukum atau tidak ya tentunya majelis hakim," terangnya.
Terkait adanya ancaman pasal tambahan untuk tersangka SM yang sebelumnya dilaporkan oleh tim pengacara pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh dengan pasal 351 tentang kekerasan dan pasal 310 tentang pencemaran nama baik, AKBP Dicky menjelaskan jajaran Satreskrim masih melakukan penyelidikan.
"Kalau pasal 156a KUHP itu sudah memenuhi unsur karena barang buktinya sudah lengkap termasuk kesaksian dua orang polisi, sementara pasal 341 dan 310 KUHP itu masih dalam penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti," jelas AKBP Dicky. (Reza Zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani

