Polres Bogor Terus Koordinasi dengan Jaksa Terkait Perkara Pemerasan Penyidik KPK Gadungan

Sat Reskrim Polres Bogor terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan pemerasan pejabat Pemkab Bogor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan bernama Yusuf Sulaeman.

Polres Bogor Terus Koordinasi dengan Jaksa Terkait Perkara Pemerasan Penyidik KPK Gadungan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara/Reza Zurifwan inilahkoran

INILAHKORAN, Bogor - Sat Reskrim Polres Bogor terus berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait dugaan pemerasan pejabat Pemkab Bogor oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan bernama Yusuf Sulaeman.

Sat Reskrim Polres Bogor masih fokus dalam hal kelengkapan bukti, kelengkapan administrasi maupun berkas-berkas lainnya dalam kasus pemerasan pejabat oleh penyidik KPK gadungan tersebut.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Bogor baru mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dalam kasus pemerasan terhadap pejabat oleh penyidik KPK gadungan tersebut.

"Sat Reskrim Polres Bogor masih melengkapi bukti, kelengkapan administrasi dan berkas lainnya dalam perkara dugaan pemerasan pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor. Kami terus berkordinasi dengan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Komara kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2024.

AKP Teguh Komara menuturkan hingga saat ini sudah meminta keterangan 4 orang korban pemerasan dan memeriksa 1 orang tersangka pemerasan. 

"Total baru lima orang yang kami mintai keterangan atau periksa, 3 orang pejabat Dinas Pendidikan, 1 orang pejabat Dinas Perdagangan dan Perindustrian dan 1 orang yang kami periksa adalah Yusuf Sulaeman selaku tersangka pemerasan," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menunggu hasil penyidikan perkara Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan Yusuf Sulaeman.

Saat ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Irwanuddin Tadjuddin, Sat Reskrim Polres Bogor baru mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Kami saat ini baru menerima SPDP tersangka Yusuf Sulaeman dari Sat Reskrim Polres Bogor, yang merupakan KPK gadungan," katanya kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2024.

Irwanuddin Tadjudin menuturkan bahwa kewenangan penahanan tersangka Yusuf Sulaeman masih berada di Sat Reskrim Polres Bogor.

Yusuf Sulaeman, masih dalam tahap pertama penahanan, sejak ia sempat diamankan ke Gedung KPK-RI di Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta pada 25 Juli lalu.

"Kalau berkas perkara Yusuf Sulaeman sudah lengkap atau P-21, kewenangan penahanan baru di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," tutur Irwanuddin Tadjuddin.

Kasubsi Eksekusi, Esaminasi dan Upaya Hukum lainnya Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung menambahkan bahwa hingga saat ini, yang ia ketahui jumlah tersangka masih satu orang.

"Jumlah tersangka pemerasan dengan korban pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Perdagangan Perindustrian ini masih satu orang dan kalau berkasnya sudah kami terima, ada kemungkinan bertambah tergantung hasil penyidikan kepolisian," tambah Agung. 

Tersangka Yusup Sulaeman, dikenakan Pasal 368 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan oleh Sat Reskrim Polres Bogor dan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memers pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta, di Buulan Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp 350 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dan  Rp 300 juta di Cibinong dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi. ***


Editor : Ahmad Sayuti