Polres Garut Ungkap Aksi Begal Berandalan Bermotor
Kepolisian Resor Garut mengungkap aksi begal yang dilakukan komplotan berandalan bermotor dengan cara melukai korbannya menggunakan golok untuk bisa merampas sepeda motor korban di Jalan Proklamasi,
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Garut,- Kepolisian Resor Garut mengungkap aksi begal yang dilakukan komplotan berandalan bermotor dengan cara melukai korbannya menggunakan golok untuk bisa merampas sepeda motor korban di Jalan Proklamasi, Kabupaten Garut.
"Mereka yang melakukan pencurian sepeda motor mengaku sebagai anggota geng motor XTC di Garut," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna kepada wartawan di Garut, Senin (25/2/2019).
Ia menjelaskan, aksi begal para komplotan berandalan bermotor itu berdasarkan dua kasus laporan pada Mei 2018 di Jalan Proklamasi, Kecamatan Tarogong Kidul dan Juni 2018 di kawasan Tegal Kurdi, Kecamatan Garut Kota.
Tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, kata dia, berjumlah delapan orang, tiga tersangka sudah menjalani sidang, dan tiga tersangka baru selesai ditangkap, sedangkan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Garut.
"Mereka bertiga ini komplotan pelaku curas, tiga orang sebelumnya sudah kita amankan dan menjalani persidangan, dua lagi DPO," katanya seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan, aksi berandalan bermotor itu modusnya dengan berpura-pura meminta kepada pengendara sepeda motor untuk diantar membeli minuman, ketika di perjalanan tersangka membacokan golok ke arah korban.
Setelah korban terkapar, kata Budi, tersangka langsung membawa sepeda motor korban, kemudian sepeda motor hasil curiannya itu dijual yang hingga saat ini salah satu barang bukti hasil curiannya masih dalam pencarian polisi.
"Mereka ini modusnya pura-pura minta tolong membeli minuman, lalu pelaku membacokan golok ke arah kepala korban sampai terkapar," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok dengan panjang 35 Cm yang digunakan pelaku untuk melukai korbannya, dan barang bukti sepeda motor hasil curian.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)
Editor : inilahkoran

