Polresta Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curas, Korban Luka Dibagian Leher

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Pangrango dekat hotel Pangrango 3, Kecamatan Bogor Tengah

Polresta Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curas, Korban Luka Dibagian Leher
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Pangrango dekat hotel Pangrango 3, Kecamatan Bogor Tengah./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di jalan Pangrango dekat hotel Pangrango 3, Kecamatan Bogor Tengah. 
Hal ini mengakibatkan korban MNF mengalami luka bacok dileher belakang dan mengalami luka dihidung pada Sabtu (11/2/2023) pagi.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menuturkan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku tidak pindana Curas, yang membawa sajam ilegal dan melakukan pengeroyokan pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Pangrango, Kecamatan Bogor Tengah.
"Setelah 24 jam kejadian, pada Minggu (12/2/2023) pelaku berhasil diamankan empat orang. Awal mula para pelaku ini, MS Alias Ahong (21), MF (19), AMW (22) dan AW (20) mengejar rombongan korban MNF. Kemudian korban terpisah dari rombongan, yang tersisa hanya korban sehingga jatuh dan dibacok pelaku," ungkap Bismo kepada wartawan pada Senin (13/2/2023) sore.
"Kemudian bacokan kena leher belakang korban, kemudian diambil barangnya korban baik itu jaket, handphone dan uang korban. Untuk alat yang digunakan para pelaku celurit. Kami bekerjasama dengan warga yang melihat kejadian, dalam waktu 24 jam bisa meringkus para pelaku," tambah Bismo.
Bismo membeberkan, para pelaku berhasil diringkus dirumahnya masing-masing dan langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota. Para pelaku dikenakan tiga pasal.
"Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman penjara 10 tahun dan atau pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan atau Pasal 365 KUHP ancaman selama lamanya 9 tahun dan atau pasal 55 KUHP," terang Bismo.
Bismo menjelaskan, kejadian seperti ini tentunya hal yang menjadi atensi pihaknya, secara rutin pihaknya akan melakukan sambang warga untuk membangkitkan kembali semangat siskamling dan pemberdayaan kepedulian terhadap lingkungan. 
"Kami juga akan rutin lakukan patroli tiga pilar TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bogor. Diantarnya membubarkan kerumunan dan memberantas miras untuk mengikis hal kejadian seperti ini. Kami siap bersama-sama dengan warga kami berhasil mengungkap pelaku kejahatan," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila memaparkan, awal mulanya kelompok empat pelaku mencari lawan tanding dan mengejar kelompok korban.
"Ya, kemudian terjadilah pembacokan kepada korban yang terjatuh dan jaketnya diambil. Pengakuan korban didalam jaket ada handphone dan uang tunai. Kalau motor tidak dibawa para pelaku, setelah dianiaya serta diambil barang, korban ditinggal. Ini kami masih dalami, ada informasi ajakan dari kelompok korban agar dikejar kelompok pelaku. Dari keempat pelaku ada yang kakak beradik yaitu AMW dan AW," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana