Polresta Bogor Kota Siap Tindak Sembilan Jenis Pelanggaran pada Operasi Zebra Lodaya 2024
Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar apel Operasi Zebra Lodaya 2024 di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 14 Oktober 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satlantas Polresta Bogor Kota menggelar apel Operasi Zebra Lodaya 2024 di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 14 Oktober 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Operasi Zebra Lodaya 2024 akan digelar selama 14 hari hingga 27 Oktober 2024 itu akan menindak sembilan pelanggaran.
"Jumlah anggota yang diterjunkan pada Operasi Zebra Lodaya 2024 ini sebanyal 150 personel gabungan Polresta Bogor Kota, dengan intansi terkait di antaranya Denpom, Dishub dan lain-lain," kata Bismo.
Bismo membeberkan, Operasi Zebra Lodaya 2024 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan berkendara serta mengurangi angka dan dampak fatal akibat kecelakaan. Adapun tujuan utamanya ini adalah mengurangi, meminimalisir atau bahkan membikin nol angka kecelakaan lalu lintas, yang bisa menimbulkan luka ataupun korban jiwa.
"Hal kedua, juga untuk mengurangi angka pelanggaran," beber Bismo.
Bismo menjelaskan, salah satu jenis pelanggaran prioritas yang jadi target penindakan yakni melawan arus. Pelanggaran ini sering dikeluhkan masyarakat, karena rawan kecelakaan dan timbulkan kemacetan.
"Adapun hal-hal yang kami lihat, khususnya di Kota Bogor kerawanan itu yang kerap terjadi diantaranya melawan arus, orang yang ingin cepat menggunakan shortcut atau memotong jalan, hal itu banyak komplain dari masyarakat. Itu salah satu prioritas kami," jelas Bismo.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol M. Ardi Wibowo mengatakan, total ada 9 jenis pelanggaran yang jadi sasaran penindakan. Operasi digelar secara mobile dan penindakan dilakukan secara manual dan ETLE.
"Dalam kegiatan pelaksanaannya memang ada beberapa prioritas yang sebenarnya ini adalah menjadi hal-hal yang umum yang terjadi di masyarakat, pelanggaran-pelanggaran yang terlihat secara kasat mata ataupun tidak kasat mata," terang Ardi.
Ardi memaparkan, nanti teknis pelaksanaannya secara dinamis ataupun statis, bisa juga hunting dimana ada pelanggaran, nanti disitu akan ada anggota dan jajaran. Kemudian jajaran akan melaksanakan penindakan.
"Sembilan jenis pelanggaran itu yakni pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara yang melawan arus, pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dalam pengaruh alkohol, berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan, pengendara yang belum cukup umur, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang dan penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

