Polresta Malang Dorong Sekolah Cegah Kekerasan

Polresta Malang Dorong Sekolah Cegah Kekerasan
CEGAH KEKERASAN: Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno ditemui di Kota Malang beberapa waktu lalu.(Foto: ANTARA/ANANTO PRADANA)

INILAH, Malang - Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan menemukan kepercayaan diri. Karena itu, kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak cukup hanya ditangani setelah terjadi, tetapi perlu dicegah sejak awal.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mendorong penguatan edukasi antikekerasan di lingkungan sekolah. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah kekerasan, baik antarpelajar maupun yang dilakukan tenaga pendidik terhadap siswa.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan edukasi pencegahan kekerasan telah dilakukan secara rutin. Jajaran Polresta hingga Polsek berkeliling ke sekolah untuk menyampaikan pesan antikekerasan.

"Kami sebenarnya sudah melaksanakan terkait hal tersebut ya, hampir setiap minggu dari jajaran dan pejabat di Polresta Malang Kota, sampai dengan Polsek berkeliling menyuarakan antikekerasan di sekolah," kata Danang di Kota Malang, Jawa Timur, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (4/10).

Menurutnya, edukasi tersebut perlu berjalan bersama dengan peran berbagai pemangku kepentingan. Upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak dapat dibebankan hanya kepada kepolisian, sekolah, atau satu pihak tertentu.

Seluruh elemen di lingkungan pendidikan memiliki peran untuk memastikan anak-anak terbebas dari kekerasan, termasuk melalui imbauan dan langkah pencegahan lainnya.

Pesan itu kembali mengemuka setelah muncul dugaan kasus kekerasan terhadap pelajar di SMP Negeri 18 Kota Malang. Setidaknya delapan pelajar telah melaporkan diri sebagai korban kekerasan yang diduga dilakukan mantan kepala sekolah berinisial MAH.

Polresta Malang Kota memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan hati-hati. Penyidik masih melengkapi keterangan saksi dan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan.

"Nanti penanganannya juga khusus karena korbannya juga anak-anak," ujar Danang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pendekatan dalam mendidik anak memiliki batas yang harus dipahami. Ketegasan tetap dibutuhkan dalam membentuk disiplin, tetapi ketegasan tidak semestinya berubah menjadi tindakan yang melukai. (gin)


Editor : Inilahkoran