Polrestabes Bandung Bongkar Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Disita

Polrestabes Bandung menangkap LS di Pasir Koja dan menyita 3.051 butir obat keras berupa Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.

Polrestabes Bandung Bongkar Peredaran Obat Keras, Ribuan Butir Disita
Instagram Polrestabes Bandung

INILAHKORAN.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar kasus penyalahgunaan obat-obatan keras terbatas di wilayah Kota Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial LS dan menyita ribuan butir obat terlarang.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya membenarkan penangkapan tersebut. LS diamankan petugas di kawasan Jalan Pasir Koja, Gang Abadi, Kota Bandung, pada Rabu (12/8/2026).

"Petugas mengamankan LS di kawasan Jalan Pasir Koja Gang Abadi, Kota Bandung," kata Agah saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Polisi Sita Ribuan Butir Obat

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran obat keras.

Barang bukti yang disita terdiri dari:

608 butir Tramadol
833 butir Trihexyphenidyl
1.610 butir Hexymer
Uang tunai Rp324.000
2 bungkus plastik klip

"Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 608 butir Tramadol, 833 butir Trihexyphenidyl, 1.610 butir Hexymer, uang tunai Rp324.000, serta 2 bungkus plastik klip," ungkap Agah.

Dengan demikian, total obat yang diamankan polisi mencapai 3.051 butir.

Tersangka Jalani Proses Hukum

Setelah diamankan, LS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Agah.

Polisi masih melakukan proses penanganan terhadap perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan keras terbatas yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Bandung.***


Editor : JakaPermana