Polrestabes Bandung Musnahkan 39 Ribu Botol Miras 

Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 39.120 botol minuman keras (Miras) beralkohol di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (29/5/2019).

Polrestabes Bandung Musnahkan 39 Ribu Botol Miras 
Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 39.120 botol minuman keras (Miras) beralkohol di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (29/5/2019)./Bambang Prasethyo

INILAH, Bandung - Polrestabes Bandung melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak 39.120 botol minuman keras (Miras) beralkohol di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (29/5/2019).


Selain Miras, polisi turut mengamankan 215 jerigen tuak serta 239 botol Miras oplosan kemasan botol plastik hasil razia dan operasi yang dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.


"Pemusnahan ini untuk menciptakan Bandung dalam kondisi aman, dan kondusif terutama selama Ramadan dan toleransi terjaga selama sampai Idul Fitri," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema.


Sambung dia, kepolisian tidak akan berhenti untuk terus melakukan razia terhadap para penjual Miras ilegal di Kota Bandung. Pihaknya akan terus merazia hingga hari raya Idul Fitri mendatang.


"Apabila masih ditemukan informasi pedagang atau penjual Miras ilegal agar diinformasikan kepada kepolisian dan tindakan akan dilakukan sesuai mekanisme hukum," ucapnya.


Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana berencana akan memperketat peredaran Miras di kota Paris van Java ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bakal membuat aturan baru.


"Cukup prihatin dengan melihat jumlah minuman beralkohol yang besar ini, dan dari laporan ada beberapa yang diperoleh di bulan suci Ramadan. Dengan dewan, kita akan mengatur lebih ketat," kata Yana. (Yogo Triastopo)


Editor : JakaPermana