Polrestabes Bandung Tangkap Pencuri Kabel APILL, 8 Persimpangan Terdampak

Polrestabes Bandung menangkap pelaku pencurian kabel APILL di Jalan Cipaganti. Aksi tersebut menyebabkan delapan persimpangan mengalami gangguan lampu lalu lint

Polrestabes Bandung Tangkap Pencuri Kabel APILL, 8 Persimpangan Terdampak
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi saat ungkap kasus pencurian kabel APILL Dishub, Jumat (2/10/2026). Cesar Yudistira

INILAHKORAN.ID - Polrestabes Bandung meringkus seorang pelaku pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) milik Dinas Perhubungan Kota Bandung saat sedang melancarkan aksinya di traffic light Jalan Cipaganti.

Penangkapan berlangsung berkat operasi tangkap tangan yang dilakukan tim gabungan bersama unsur Pemerintah Kota Bandung dan laporan proaktif dari masyarakat setempat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB. Saat disergap aparat kepolisian, pelaku tepergok tengah memotong kabel bawah tanah lampu pengatur lalu lintas menggunakan perkakas pemotong sederhana.

"Beberapa waktu belakangan ini Kota Bandung sering mengalami lampu merah yang tiba-tiba padam atau mengalami gangguan teknis. Berkat kolaborasi bersama jajaran Pemda dan masyarakat yang proaktif, kami berhasil mengungkap pelakunya tadi malam tepat pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti saat yang bersangkutan sedang beraksi memotong kabel traffic light," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jumat (2/10/2026).

Dia mengatakan, polisi menyita perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti dari tangan tersangka. Dedi menjelaskan bahwa pelaku berinisial GG secara spesifik mengincar material tembaga berharga tinggi yang berada di dalam pembungkus kabel APILL tersebut.

Dedi menambahkan, pencurian kabel fasilitas publik bukan sekadar kerugian materiel, melainkan ancaman langsung terhadap ketertiban umum dan perputaran ekonomi daerah.

"Kota Bandung saat ini mencatat lonjakan mobilitas tinggi dengan masuknya 70.000 hingga 80.000 kendaraan roda empat milik wisatawan pada setiap akhir pekan. Kelancaran lalu lintas menjadi kunci utama dalam menjaga reputasi Bandung sebagai kota tujuan wisata yang aman, tertib, dan kondusif," jelas dia.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, penyelidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah titik yang mengalami kerusakan kabel serupa, polisi mengidentifikasi adanya pelaku lain yang beroperasi di wilayah berbeda.

"Setelah kami lakukan identifikasi, gangguan di beberapa TKP di Kota Bandung ternyata dilakukan oleh orang-orang yang berbeda. Pelaku yang kami amankan ini beraksi di beberapa titik, tetapi tidak di semua tempat. Saat ini kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain di TKP luar kawasan Cipaganti," ucap Anton.

Anton mengatakan, motif pelaku murni dilandasi kebutuhan ekonomi. Pelaku yang merupakan warga lokal Bandung ini kini telah ditahan di Mapolrestabes Bandung guna menjalani pemeriksaan intensif.

Atas perbuatannya yang merugikan fasilitas umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi membeberkan titik-titik yang terdampak aksi perusakan tersebut. Aksi pencurian kabel ini menyebabkan setidaknya delapan persimpangan vital di Kota Bandung mengalami malafungsi pada sistem lampu merahnya.

Persimpangan yang mengalami pemadaman meliputi Simpang PT INTI (Kecamatan Regol), Simpang Patung Ikan, Simpang Jalan Pungkur, Simpang Cikapayang, Simpang Veteran-Lembong, Simpang Naripan-Lembong, serta Simpang Veteran-Jalan Sunda.

"Kejadian ini tentu berpengaruh langsung pada keselamatan para pengendara. Kami memastikan dalam rentang waktu satu hingga dua minggu ke depan, persimpangan yang terdampak sudah kembali berfungsi normal. Tim teknis sedang mempercepat proses pengkabelan ulang agar tersambung kembali ke sistem Area Traffic Control System (ATCS)," ucap Rasdian.

Dia menyebutkan, dari total 157 persimpangan yang dilengkapi lampu lalu lintas di Kota Bandung, baru 67 simpang yang telah terintegrasi secara penuh dengan fasilitas kamera pengawas (CCTV), sistem ATCS, dan pengeras suara publik. Menyikapi celah pengawasan ini, Dishub bersama aparat kepolisian meningkatkan frekuensi patroli darat secara intensif di 90 persimpangan yang belum terjangkau kamera pantau.

Di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian dan jajaran Dishub atas respons cepat dalam menangani sabotase fasilitas lalu lintas ini.

"Ini bukan pekerjaan mudah. Sebagai kota yang terbuka, risiko tindak kriminalitas akan selalu ada. Oleh karena itu, kesiapsiagaan Forkopimda sangat mutlak, dengan kepolisian berada di garda terdepan. Kami di tingkat kelurahan hingga kecamatan bertugas memperkuat pengawasan dan deteksi dini. Rasa aman dan nyaman adalah hak dasar warga yang wajib negara hadirkan," kata dia.


Editor : Ahmad Sayuti