Polrestabes Gagalkan Pengiriman 1 Truk Penuh Berisi Tuak

Tim Prabu Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis tuak dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Bandung. Tak tanggung, tuak yang berhasil disita sebanyak satu truk atau 125 je

Polrestabes Gagalkan Pengiriman 1 Truk Penuh Berisi Tuak

INILAH, Bandung- Tim Prabu Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran minuman keras (Miras) jenis tuak dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Bandung. Tak tanggung, tuak yang berhasil disita sebanyak satu truk atau 125 jeriken.

Pengungkapan berawal saat tim prabu yang tengah melakukan patroli, Senin (3/12/2018) malam mencurigai sebuh truk yang melintas di Jalan Pasir Koja.  Saat truk dihentikan, bau menyengat tercium dan kecurigaan pun semakin bertambah.

Kemudian saat diperiksa, ternyata truk tersebut memuat jeriken berisi tuak. Dua orang pembawa truk berinisial PT dan RS pun langsung diamankan. Diketahui truk tersebut berasal dari wilayah Tegal Bulet, Kabupaten Sukabumi untuk diedarkan di Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema mengatakan, truk yang dibawa PT dan RS ini rencananya akan diedarkan dan dijual di Kota Bandung. Namun  sebelum niatnya terlaksana, Tim Prabu langsung diamankan Tim Prabu.

”Rencananya tuak ini akan dijual di Bandung seharga Rp 100 ribu per jeriken. Mereka membeli tuak di Sukabumi Rp 70 ribu per jerikennya,” katanya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (4/12/2018).

Irman menjelaskan,  mereka menjual  tuak tersebut di Bandung dengan cara mangkal di suatu tempat, kemudian pembeli  yang menghampiri mereka.  Modus penjualan tuak dengan sistem tersebut sudah dijalankan keduanya sejak Mei 2018.

"Setiap minggunya, tiga kali mereka mengambil tuak dari Sukabumi kemudian dijual lagi di Bandung. Kita akan terus kembangkan, dan mencari sumbernya," ujarnya.

Keduanya kini mendekam  tahanan Mapolrestabes Bandung, dan dijerat Pasal 28 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman pidana paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta rupiah.


Editor : inilahkoran