Polri: Soal Penanguhan Itu Kewenangan Penyidik

Polri angkat bicara soal permintaan pihak keluarga terkait pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti, yang ditahan terkait kasus digaan makar dan menyebarkan berita bohong. Polri mengatakan kewenangan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik sepenuhnya.

Polri: Soal Penanguhan Itu Kewenangan Penyidik
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra - (Istimewa)

INILAH, Jakarta- Jakarta - Polri angkat bicara soal permintaan pihak keluarga terkait pendiri Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyuti, yang ditahan terkait kasus digaan makar dan menyebarkan berita bohong. Polri mengatakan kewenangan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik sepenuhnya.

"Permohonan penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka yang dapat diajukan oleh keluarga atau juga penasehat hukumnya. Namun demikian tentu semua berdasarkan pertimbangan-pertimbangan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (31/1/2020).

Kombes Asep menjelaskan, keputusan penangguhan penahanan itu tergantung pada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik. Dalam penangguhan penahanan juga harus ada jaminan dari tersangka.

"Misal penyidik masih memerlukan pemeriksaan tambahan lanjutan, itu akan dipertimbangkan. Dengan alasan-alasan subjektifnya misalnya tidak melarikan diri mengulangi perbuatannya, kemudian merusak barang bukti, sekali lagi nanti penyidik akan mempertimbangkan," ujarnya.

Yudi Syamhudi Suyuti diamankan berdasarkan Laporan warga dengan nomor LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tanggal 22 Januari 2020. Yudi diduga memberikan pernyataan bohong dalam sebuah video yang diunduh di Youtube pada tahun 2015 lalu.

"Memberikan pernyataan sikap atas NKRI menggunakan nama Negara Rakyat Nusantara yang kemudian diunduh dalam Link Youtube Channel https://www.youtube.com/watch?v=ghOnjkTbFfk," kata Brigjen Argo dalam keterangannya.

Dalam pernyataan itu, Yudi mengajak masyarakat untuk membubarkan NKRI dan mengganti dengan negara rakyat nusantara. Brigjen Argo mengatakan Yudi langsung ditetapkan dan ditahan.[adc]


Editor : Bsafaat