Polsek Buah Batu Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Margacinta
Polsek Buah Batu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di depan Klinik Abdi Husada, Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Polsek Buah Batu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis, 18 September 2025, di depan Klinik Abdi Husada, Jalan margacinta, Kelurahan Cijawura, Kota Bandung.
Peristiwa pengeroyokan ini sempat membuat warga sekitar geger karena melibatkan aksi kekerasan di tengah jalan umum.
Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan, menjelaskan bahwa pengeroyokan bermula dari adanya teguran antara korban dan pelaku saat berkendara.
Para pelaku disebut mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dengan zig-zag hingga menyerempet sepeda motor korban. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menabrakkan kendaraannya ke arah korban sehingga keduanya terjatuh ke jalan.
Setelah korban terjatuh, para pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama. Beberapa pelaku memukul dengan tangan kosong, sementara sebagian lainnya menggunakan helm sebagai alat untuk melukai.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut sempat berusaha melerai, namun korban sudah lebih dahulu mengalami luka-luka akibat serangan brutal tersebut. Akibat pengeroyokan ini, dua korban mengalami luka cukup serius.
Korban pertama, ZF (18), menderita luka di bagian kepala dan wajah, sedangkan korban kedua, RR (19), mengalami luka di mulut serta lecet pada bagian kaki. Keduanya kemudian mendapat perawatan medis setelah berhasil diselamatkan dari lokasi kejadian.
Polisi yang menerima laporan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial GF (19), AR (18), AN (20), dan MA (19).
Selain itu, petugas turut menyita dua buah helm warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
“Empat pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Buah Batu. Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara,” ujar Kompol Rezky Kurniawan dalam keterangannya.
Dengan ditangkapnya para pelaku, Polsek Buah Batu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara dan segera melapor jika menemukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan di jalan raya.
Editor : JakaPermana
