Polsek Klapanunggal Bongkar Usaha Gas Oplosan, 8 Orang jadi Tersangka

Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap perkara dugaan pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di Desa Lulut, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Polsek Klapanunggal Bongkar Usaha Gas Oplosan, 8 Orang jadi Tersangka

INILAHKORAN, Bogor - Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap perkara dugaan pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi di Desa Lulut, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Satu orang pemilik usaha oplosan gas subsidi ke gas non subsidi berhasil diamankan, berikut empat orang pengoplos, satu orang kuli angkut dan dua orang yang bertugas sebagai supir mobil truk maupun pick up.

"Kami berhasil mengamankan pemilik usaha oplosan gas subsidi ke gas non subsidi berinisial SW, dan tujuh orang pegawainya yaitu JH, SH, KK, IR, JY, AR dan AN," kata Kapolsek Klapanunggal AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2024.

AKP Silfi Adi Putri menuturkan bahwa pengoplosan gas subsidi ke gas non subsidi melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.

"Para pelaku atau tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar," tutur AKP Silfi Adi Putri.

Ia menjelaskan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), jajarannya mengamankan 1 unit mobil truk, 1 unit mobil pick up, 58 besi alat suntik, 17 tabung gas 50 Kg, 423 tabunv gas 12 Kg warna merah muda, 26 tabung gas 12 Kg warna biru, 269 tabung gas 3 Kg subsidi.

Usaha oplosan gas subsidi ke gas non subsidi ini menurut pengakuan para tersangka baru dilakukan dua kali penyuntikan.

"Hasil oplosan gas  subsidi ke gas non subsidi ini dijual ke Jakarta dan mengenai prakiraan kerugian negara masih dihitung oleh penyidik," jelasnya.  


Editor : Ahmad Sayuti