Polres Bogor Ungkap Oplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi, Omsetnya Mencapai Ratusan Juta

Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap terjadinya dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg, tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing perannya ialah pemilik, supir dan security.

Polres Bogor Ungkap Oplosan Gas Subsidi ke Non Subsidi, Omsetnya Mencapai Ratusan Juta
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap terjadinya dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg, tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing perannya ialah pemilik, supir dan security./Reza Zurifwan
INILAHKORAN, Rumpin-Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap terjadinya dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg, tiga orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing perannya ialah pemilik, supir dan security.
"Kami telah mengamankan tiga orang pelaku dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg, di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Kamis, (27/10/2022).
AKBP Iman Imanudin menuturkan daru TKP, jajaran Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti kejahatan berupa 250 tabung gas 3 Kg, 150 tabung gas 12 Kg dan 30 buah selang untuk alat pengoplosan.
Tiga orang tersangka pengoplosan atau penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (BBG) bersubsidi ini yaitu GS alias BL, NS alias G dan K kami sangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan juga Undang-Undang Konsumen juncto Pasal 30 Undang-Undang nomor 2 Tahun 1981 tentang metreologi ilegal.
"Para pelaku atau tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar," tutur AKBP Iman Imanudin.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menjelaskan bahwa para pelaku dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg dan sudah sebulan melakukan aksi bulusnya.
"Selama satu bulan melakukan aksinya, keuntungan kotor para pelaku sebesar Rp 150 juta," jelas AKP Siswo De Cuellar Tarigan.
Ia melanjutkan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya, karena saat menjalankan aksi dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg, para tersangka dibantu oleh pihak lain.
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal menjadi tersangka, karena membantu para aksi pelaku atau tersangka
dugaan kasus pengoplosan gas subsidi 3 Kg ke gas non subsidi 12 Kg, itu semua tergantung hasil penyelidikan dan penyidikan," lanjutnya. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana