Oplos Gas Bersubisdi, Pasutri di Cileungsi Bogor Jadi Tersangka
Pasangan suami istri
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Bogor dan jajarannya membongkar praktik pengoplosan gas subisidi ke non subsidi, di dua TKP berbeda. pasangan suami istri (Pasutri) ditetapkan sebagai tersangka.
Selain menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka, polisi juga masih memburu salah seorang pemilik pangkalan gas dan sudah ditetapkan sebagai DPO atau Dalam Daftar Pencarian Orang.
Praktik pengoplosan gas terjadi di dua tempat, yaitu Desa dan Kecamatan Sukaraja serta Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Dari kedua lokasi berbeda, sebanyak 938 tabung gas, yang terdiri dari tabung gas 3 Kg, tabung gas 5,5 Kg dan tabung gas 12 Kg pun diamankan Polres Bogor sebagai barang bukti kejahatan.
Kepolisian pun mengamankan dua pelaku yang berstatus suami istri dari TKP di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Sedangkan dari TKP di Desa dan Kecamatan Sukaraja, pemilik dari pangkalan gas pun dinyatakan sebagai DPO.
"Selain mengamankan dua pelaku pengoplosan dan menetapkan H sebagai DPO. Kami berhasil mengamankan 145 tabung gas di TKP Desa dan Kecamatan Sukaraja, dan 793 tabung gas di Desa Dayeuh, Kecamatan Cilrungsi, beserta alat pengoplosan, timbangan dan 2 unit mobil pikap Mitsubishi L 1300," kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Jumat, (3/4/2026).
AKBP Wikha Ardilestanto menuturkan, kepada para pelaku pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi, jajarannya mengenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang minyak dan gas bumi.
"Para pelaku atau tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," tutur AKBP Wikha Ardilestanto.
Editor : Ahmad Sayuti

