Di Tengah Harga Gas yang Naik, Pengoplos LPG yang Ketahuan akan Dimiskinkan Polri

Polri akan miskinkan pelaku pengoplosan gas LPG yang ketahuan di tengah harga gas yang naik.

Di Tengah Harga Gas yang Naik, Pengoplos LPG yang Ketahuan akan Dimiskinkan Polri
Ilustrasi ratusan tabung gas LPG.

INILAHKORAN, Bandung - Baru-baru ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi di tengah harga gas yang kini mengalami kenaikan.

Bareskrim Polri kini menegaskan akan memiskinkan pengoplos atau pelaku penyalahgunaan liquefied petroleum gas atau LPG subsidi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," tegas Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni.

Segala bentuk penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan karena subsidi merupakan kebijakan pemerintah guna meringankan beban masyarakat.

Bareskrim Polri kini telah memerintahkan seluruh satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. 

Salah satu langkahnya adalah dengan membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat polda hingga polres.***


Editor : Irma Nurfajri