Miras Oplosan di Subang, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Subang mengamankan empat orang akibat insiden miras oplosan dan dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dua orang dijadikan tersangka, dan dua lainnya masih diperiksa akibat insiden Miras oplosan yang menewaskan 9 orang warga Subang, dan tiga lainnya kritis.
Para korban meninggal setelah menenggak Miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi sachet. Polisi kini mengamankan empat orang terkait peredaran miras tersebut.
Peristiwa itu bermula pada Senin (9/2/2026) malam. Sejumlah warga dilaporkan mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi miras oplosan di beberapa lokasi di wilayah Kota Subang.
Mereka mengeluhkan mual, muntah, pusing hebat hingga gangguan penglihatan. Sebagian korban sempat dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang. Namun, kondisi beberapa di antaranya terus memburuk. Hingga Kamis (12/2/2026), total sembilan orang dinyatakan meninggal dunia. Tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan adanya dugaan keracunan massal.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” ujar Dony.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49) yang diduga sebagai pemasok Vodka BigBoss (Gembling) dan JM (50), pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada korban.
Sementara dua orang lainnya, PNM (29) dan EH (18), masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari botol bekas miras, sachet minuman energi, hingga sampel cairan yang dikonsumsi korban. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri rantai distribusi miras tersebut.
Editor : Ahmad Sayuti

